nusantaramerdeka.id – Penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi tidak hanya digerakkan oleh proses hukum formal. Di balik itu, terdapat peran aktor non-hukum yang ikut memengaruhi arah penyelesaian perkara, terutama dalam membuka jalur komunikasi dan silaturahmi antar pihak yang berseteru.
Aktor Non-Hukum dalam Dinamika Perkara
Secara faktual, kelompok relawan yang menamakan diri ReJO Prabowo-Gibran secara terbuka mengakui keterlibatan mereka dalam memfasilitasi pertemuan antara Jokowi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Solo.
Dalam konteks tersebut, aktor non-hukum tidak mengambil alih kewenangan penyidik, tetapi berperan sebagai jembatan komunikasi. Artinya, fungsi mereka berada pada wilayah sosial dan relasional, bukan pada pengambilan keputusan hukum.
Fasilitasi Silaturahmi sebagai Faktor Penunjang
Tak berhenti di situ, ReJO Prabowo-Gibran menyebut komunikasi intensif telah dilakukan sejak Desember 2025. Ketua Umum Darmizal dan Sekretaris Jenderal Muhammad Rahmad disebut berperan dalam menjembatani pertemuan tersebut.

Bukan Penentu, tetapi Penghubung
Yang kerap luput diperhatikan, keterlibatan aktor non-hukum ini tidak serta-merta menentukan terbitnya SP3. Penyidik tetap mendasarkan keputusan pada permohonan resmi, gelar perkara khusus, serta terpenuhinya syarat restorative justice sesuai ketentuan hukum.
Batas Peran di Hadapan Proses Hukum
Namun pada kenyataannya, ruang gerak aktor non-hukum memiliki batas tegas. Mereka tidak berada dalam struktur penegakan hukum dan tidak memiliki kewenangan menghentikan atau melanjutkan perkara.
Dalam sudut pandang ini, peran mereka hanya relevan sejauh mendukung terciptanya dialog dan iktikad baik. Selebihnya, keputusan berada sepenuhnya di tangan aparat penegak hukum.
Implikasi Sosial dari Keterlibatan Non-Hukum
Yang jadi sorotan, keterlibatan aktor non-hukum justru menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pidana tertentu tidak selalu berlangsung di ruang sidang. Dampaknya terasa pada penurunan tensi konflik dan terbukanya ruang rekonsiliasi sosial.
Kesimpulannya sederhana, dalam kasus ijazah palsu Jokowi, aktor non-hukum tidak menggantikan hukum, melainkan berfungsi sebagai katalis sosial. Hukum tetap berjalan pada relnya, sementara jalur komunikasi informal membantu membuka pintu penyelesaian yang lebih damai.