4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Konferensi Pers TNI Penyerangan Aktivis

nusantaramerdeka.id — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan 4 prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mendalami keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret lalu.

Keempat tersangka yang berinisial NDP, SL, BWH, dan ES kini mendekam di ruang tahanan Pomdam Jaya dengan pengamanan super ketat. Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap prajurit yang melanggar hukum dan mencederai institusi.

Penerapan Pasal Berlapis dan Penahanan di Pomdam Jaya

Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 1 dan 2. Aturan ini mengancam keempat oknum tersebut dengan hukuman penjara antara 4 hingga 7 tahun. Pihak TNI mengonfirmasi bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara terbuka dan profesional di bawah pengawasan publik.

“Tadi pagi saya menerima, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andri Yunus. Kami masih mendalami motifnya,” ujar Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut terkait peran masing-masing tersangka di lapangan.

Baca Juga :  City Butuh 4 Gol, Madrid Datang Tanpa Takut

Komitmen Transparansi dan Pendalaman Motif Kejahatan

Puspom TNI juga berencana mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM untuk memperkuat bukti fisik luka bakar 24 persen yang dialami korban. Meski 4 prajurit TNI telah ditangkap, tim penyidik masih menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain atau aktor intelektual di balik serangan ini. Hal ini menjadi krusial mengingat korban dikenal vokal mengkritik revisi UU TNI.

“Kita akan berlaku profesional, akan transparan sehingga pada tahap-tahap tersebut kita akan tetap mengundang rekan media,” tegas Yusri Nuryanto pada 18 Maret 2026. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban yang saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat kerusakan jaringan mata dan kulit.

Negara tidak boleh kalah oleh tindakan premanisme, apalagi jika melibatkan oknum aparat bersenjata. Kasus ini menjadi ujian bagi ketegasan Panglima TNI dalam menjaga integritas prajurit di mata rakyat Indonesia. Penuntasan kasus ini secara transparan adalah harga mati untuk menjaga marwah demokrasi dan hukum. ***

Baca Juga :  Brigadir AKS Wafat di Lapas, Percobaan Kabur Berujung Tragis