nusantaramerdeka.id — Memasuki 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) menantikan kepastian pencairan gaji ke-13 yang selama ini menjadi penopang kebutuhan pendidikan anak dan dana darurat rumah tangga, meski hingga kini pemerintah belum menetapkan jadwal resmi pencairannya.
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada ASN, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Skema ini berbeda dari Tunjangan Hari Raya karena dicairkan di pertengahan tahun, umumnya bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Pembayaran gaji ke-13 dilakukan satu kali dalam setahun, di luar gaji rutin dan THR, serta bersumber dari APBN maupun APBD. Kebijakan ini mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku dan tidak bersifat cicilan. Fokusnya jelas: membantu kebutuhan spesifik ASN.
Kelompok penerima mencakup PNS dan CPNS golongan I hingga IV, PPPK aktif, TNI/Polri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN tertentu di BLU, PTN, dan lembaga penyiaran publik. Penetapan ini bertujuan menjaga pemerataan manfaat.
Pola Waktu Pencairan
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 tahun lalu dicairkan pada Juni hingga Juli. Berdasarkan pola tersebut, pencairan pada 2026 diperkirakan berlangsung pada rentang waktu serupa. Namun hingga awal tahun ini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait jadwal tersebut.
Pemerintah biasanya menyesuaikan waktu pencairan dengan kesiapan fiskal dan administrasi. Setiap instansi pusat dan daerah mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan kemudian.
Komponen dan Besaran
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. Untuk ASN aktif, gaji pokok berkisar dari Rp1,68 juta hingga Rp6,37 juta sesuai golongan. Pensiunan PNS menerima kisaran Rp1,74 juta hingga Rp4,95 juta.
Pejabat lembaga nonstruktural menerima hingga Rp31,47 juta untuk ketua. Sementara PPPK memperoleh gaji ke-13 sesuai golongan, mulai Rp1,93 juta hingga Rp7,32 juta.
Informasi resmi terkait jadwal dan besaran gaji ke-13 ASN 2026 akan diumumkan melalui Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan instansi masing-masing. Pemantauan kanal resmi menjadi kunci kepastian. (*)