nusantaramerdeka.id — Pemerintah Indonesia resmi menetapkan langkah berani melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pembatasan ketat kadar nikotin dan tar dalam produk rokok.
Kebijakan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 ini menetapkan ambang batas maksimal nikotin sebesar 1 miligram (mg) dan tar sebesar 10 mg per batang. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata negara dalam menekan risiko adiksi serta beban penyakit yang diakibatkan oleh konsumsi produk tembakau.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar baru ini bersifat wajib.
“Regulasi ini mengatur kewajiban bagi setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan atau mengedarkan produk tembakau wajib mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar,” tegas Sukadiono di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Sinkronisasi Regulasi dan Uji Publik
Pembatasan ini didukung oleh ekosistem regulasi yang mencakup Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 sebagai landasan koordinasi teknis. Aturan ini memastikan bahwa penentuan batas maksimal melibatkan berbagai pihak agar tetap akurat dan faktual secara saintifik. Pemerintah saat ini tengah membuka ruang masukan publik hingga 30 Maret 2026 untuk menyempurnakan implementasi aturan tersebut.
Akademisi Universitas Airlangga, Prof. Santi Martini, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini demi perlindungan generasi muda.
“Pengaturan kadar nikotin ini penting untuk meminimalkan risiko kesehatan,” ujarnya pada Selasa (10/3/2026). Ia menilai intervensi pemerintah ini merupakan langkah krusial dalam menekan angka ketergantungan perokok usia dini di tanah air.
Ancaman Sektor Industri dan Petani
Namun, kebijakan ini tidak luput dari tantangan besar, terutama terkait penyerapan tembakau lokal yang memiliki karakteristik kadar nikotin tinggi. Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, mengingatkan bahwa batasan ini dapat memberikan kontraksi hebat bagi industri rokok nasional.
Menurutnya, karakter tembakau lokal yang mencapai 2 hingga 8 persen nikotin akan sangat sulit memenuhi standar baru tersebut.
Industri hasil tembakau yang menyerap 5,9 juta tenaga kerja dan menyumbang cukai Rp 216,9 triliun pada 2024 terancam mengalami guncangan hebat. Jika tidak ada mitigasi tepat, dikhawatirkan terjadi penurunan produksi yang memicu lonjakan peredaran rokok ilegal di pasar nasional.
Pemerintah terus berkomitmen melakukan koordinasi lintas kementerian untuk menjaga keseimbangan antara kesehatan dan keberlangsungan ekonomi rakyat.***