Usai OTT KPK, Hendri Praja Ambil Alih Pemerintahan Rejang Lebong

Hendri Praja

nusantaramerdeka.id – Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi memicu perubahan cepat dalam kepemimpinan daerah. Setelah bupati ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, Hendri Praja langsung mengambil alih pemerintahan sebagai pelaksana tugas kepala daerah. Peristiwa OTT KPK Rejang Lebong tersebut membuat mekanisme pergantian kepemimpinan segera dijalankan.

Penunjukan Hendri Praja sebagai pelaksana tugas dilakukan melalui radiogram Kementerian Dalam Negeri yang kemudian diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Surat pelaksanaan tugas diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian dalam pertemuan resmi di ruang rapat Bupati Rejang Lebong, Sabtu (14/3/2026).

Langkah tersebut menandai dimulainya pengalihan kewenangan pemerintahan daerah setelah bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari tersangkut perkara hukum.

Pergantian Kendali Pemerintahan

Setelah peristiwa OTT KPK Rejang Lebong, pemerintah provinsi bergerak cepat menyampaikan radiogram Menteri Dalam Negeri. Dokumen tersebut menjadi dasar administratif bagi wakil bupati untuk menjalankan tugas kepala daerah.

Wakil Gubernur Bengkulu Mian menjelaskan bahwa pemerintah provinsi segera menindaklanjuti radiogram tersebut agar pemerintahan daerah tidak mengalami kekosongan kepemimpinan.

Baca Juga :  Dua Perusahaan Garmen Jateng Bangkrut 1400 Buruh Terancam PHK

Pelayanan kepada masyarakat dan jalannya pemerintahan tidak boleh stagnan,” kata Mian saat menyerahkan surat pelaksanaan tugas kepada Hendri Praja.

Dengan pengalihan kewenangan tersebut, wakil bupati secara resmi menjalankan fungsi kepala daerah sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

Langkah Cepat Setelah Penetapan Tersangka

Perubahan kepemimpinan daerah dilakukan dalam waktu singkat setelah bupati ditetapkan sebagai tersangka. Mekanisme ini menjadi bagian dari sistem administrasi pemerintahan yang memastikan stabilitas daerah tetap terjaga.

Dalam sambutannya, Hendri Praja menegaskan bahwa situasi yang terjadi merupakan ujian bagi pemerintah daerah. Namun ia menekankan bahwa pemerintahan harus tetap berjalan dan tidak boleh berhenti.

Dalam kehidupan ini kita diajarkan bahwa setiap ujian pasti mengandung hikmah. Karena itu mari kita menghadapi keadaan ini dengan hati yang tenang,” ujar Hendri Praja.

Menjalankan Tugas Kepala Daerah

Hendri Praja juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa wakil kepala daerah menjalankan tugas kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara.

Baca Juga :  KPK Kejar TPPU Heri Gunawan Lewat Jaringan Rumah Aspirasi Sukabumi

Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan tugas kepala daerah oleh wakil bupati setelah peristiwa OTT KPK Rejang Lebong.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong tetap berjalan dengan kepemimpinan pelaksana tugas sampai adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah.