NusantaraMerdeka.id – Kesepakatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan pimpinan DPR RI terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset memicu kekecewaan dari sejumlah elemen massa aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Demonstran dari Jakarta dan Cilacap menilai hasil negosiasi tersebut tidak sepenuhnya mewakili tuntutan massa yang sejak awal ikut mengawal aksi.
Kekecewaan muncul setelah perwakilan AMPB keluar dari Gedung DPR RI dan menyampaikan hasil pertemuan. Sejumlah peserta aksi mempertanyakan keputusan tersebut karena merasa elemen lain tidak dilibatkan dalam proses pengambilan kesepakatan.
Massa Jakarta Persoalkan Keputusan AMPB
Melva Pardede, 56, perwakilan kurir online asal Jakarta, meluapkan kekecewaannya setelah perwakilan AMPB keluar dari gedung DPR. Ia menilai pertemuan yang hanya melibatkan perwakilan AMPB mengabaikan elemen lain yang ikut dalam aksi.
Menurut Melva, massa Jakarta dan elemen ojek online juga telah berada di lokasi untuk mengawal tuntutan bersama. Karena itu, ia merasa keberatan ketika hasil negosiasi dianggap hanya mewakili warga Pati.
“Siapa yang udah selesai? Pati doang! Warga Jakarta belum! Kami dari pagi, dari kemarin! Jangan hanya Pati aja, kami tersinggung sebagai warga Jakarta,” tegas Melva saat diwawancarai di lokasi aksi.
Ia juga mempersoalkan adanya tuntutan yang menurutnya tidak lagi terlihat dalam hasil kesepakatan. Melva menilai perjuangan massa selama berada di jalan belum menghasilkan sesuatu yang sesuai dengan harapan mereka.
“(Tuntutan) Hukuman mati tiba-tiba hilang! Lihat muka saya sampai hitam, dilarang sama keluarga demi mengawal saudara-saudara. Tapi apa hasilnya? Zonk!” ujarnya.
Kekecewaan tersebut bahkan membuat Melva menyatakan tidak akan kembali memberikan pengawalan jika warga Pati kembali menggelar aksi di Jakarta.
“Kalian kalau datang lagi ke Jakarta, jangan harap orang Jakarta kawal kalian! Kecewa!” serunya.
Demonstran Cilacap Soroti Tenggat Empat Bulan
Keluhan serupa datang dari Firman, 29, demonstran asal Cilacap. Ia menilai tenggat penyelesaian RUU Perampasan Aset hingga 15 Desember 2026 terlalu lama bagi massa yang berharap adanya kepastian lebih cepat.
Firman mengatakan rombongannya menempuh perjalanan jauh menuju Jakarta untuk mengikuti aksi. Dari 20 bus yang berangkat dari Cilacap, menurut dia, 10 bus sempat tertahan di Cikampek.
“Kurang puas dengan hasilnya. Soalnya kelamaan nunggu sampai 4 bulan. Harapan aku sih jangan sampai kelamaan. Jauh-jauh dari Cilacap, 10 bus ditahan, sampai sini malah hasilnya kayak gini,” ujar Firman.
Ia juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan karena ratusan peserta aksi disebut masih menunggu di luar gedung ketika perwakilan AMPB melakukan negosiasi dengan pimpinan DPR.
“Jadi itu keputusan sepihak. Seakan-akan mereka merasa mereka (AMPB) sendiri yang berjuang,” katanya.
AMPB dan DPR Sepakati Tenggat 15 Desember
Sebelumnya, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok membacakan surat komitmen yang ditandatangani pimpinan DPR RI dan Komisi III. Dokumen tersebut memuat janji untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen itu ditandatangani sejumlah pimpinan DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Habiburokhman. Dalam komitmen tersebut, pimpinan DPR juga menyatakan siap mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat yang telah disepakati.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade kemudian mengonfirmasi dari atas mobil komando bahwa aspirasi masyarakat telah diterima secara resmi. Ia juga mengajak masyarakat tetap mengawal proses pembahasan dan memberikan masukan teknis.
“Pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” ujar Andre.
Namun, komitmen tersebut belum meredakan kekecewaan seluruh peserta aksi. Massa dari Jakarta maupun Cilacap tetap mempertanyakan hasil negosiasi dan menyoroti tenggat waktu yang diberikan untuk pengesahan RUU Perampasan Aset.