Korupsi Laptop Rp9,3 T: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

Nadiem dalam Sidang Chromebook

nusantaramerdeka.id — Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.

Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2024. Negara menderita kerugian masif yang berdampak langsung pada hancurnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di berbagai daerah.

Kejaksaan Agung berhasil membongkar fakta krusial mengenai aliran 109 miliar lembar saham GOTO yang dialihkan ke perusahaan cangkang di Kepulauan Cayman demi menyamarkan keuntungan ekonomi terdakwa. Yurisdiksi bebas pajak tersebut diduga kuat digunakan untuk menyembunyikan kekayaan hasil benturan kepentingan.

“Ada investasi Google sebesar 786 juta dolar AS namun hanya dicatatkan sebesar Rp60 miliar. Kami melihat ada skema terstruktur untuk menyamarkan nilai guna menghindari pajak,” tegas Jaksa Penuntut Umum Roy Riady di persidangan, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga :  BNPB Kaget, Desakan Status Bencana Nasional untuk Sumatera Menguat Tajam

Terdakwa juga tidak mampu membuktikan asal-usul lonjakan harta kekayaannya sebesar Rp4,87 triliun pada LHKPN 2022. Jaksa menilai Nadiem secara sengaja memanfaatkan jabatan menteri untuk memuluskan kepentingan bisnis raksasa teknologi yang terafiliasi dengan perusahaan miliknya.

Konstruksi hukum kejaksaan menegaskan bahwa Nadiem sengaja membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian untuk mengendalikan proyek. Seluruh Direktur Jenderal resmi dinonaktifkan dan diganti oleh pejabat pelaksana tugas agar tidak bisa melawan intervensi.

“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan dan evaluasi, maka dalam skala pengadaan nasional menteri yang bertanggung jawab,” ujar Roy Riady saat membacakan berkas tuntutan setebal ribuan halaman tersebut.

Pihak kuasa hukum Nadiem langsung menyatakan keberatan dan menilai tuntutan ini sangat tidak rasional serta mengabaikan fakta kedaruratan pandemi. Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah menetapkan sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi akan digelar pada 2 Juni 2026. ***