NusantaraMerdeka.id – Pesan WhatsApp (WA) bernada peringatan menjelang operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terungkap dalam persidangan kasus suap. Salah satu pesan yang ditampilkan jaksa berbunyi “Ini sembunyi dulu ditarget tiga huruf kita.”
Pesan tersebut muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memeriksa Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Triyono Trihatmodjo, sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026).
Pesan WA Bea Cukai Muncul di Persidangan
Jaksa awalnya menampilkan percakapan antara Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, dengan Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan. Percakapan tersebut terjadi pada 2 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam percakapan itu terdapat sejumlah pesan yang mengarah pada peringatan mengenai adanya target. “Sembunyi di sini.” tulis salah satu pesan, disusul “Komandan juga ditarget.”
Rizal kemudian merespons dengan pesan, “Waduh, bikin rusak suasana saja.” Percakapan tersebut menjadi bagian dari komunikasi internal yang digali jaksa dalam persidangan perkara suap Bea Cukai.
Triyono Mengaku Tak Pernah Terima Peringatan
Jaksa kemudian menanyakan kepada Triyono apakah dirinya pernah menerima pesan serupa dari Sisprian sebelum OTT KPK. Triyono menjawab tidak pernah menerima komunikasi mengenai adanya target atau peringatan semacam itu.
“Pernah ada yang seperti ini atau mirip chat seperti ini kepada Saudara?” tanya jaksa. “Tidak ada,” jawab Triyono.
Jaksa kembali memastikan apakah Sisprian pernah memberikan informasi terkait adanya target atau peringatan sebelum OTT. Jawaban Triyono tetap sama, yakni tidak pernah menerima informasi tersebut.
Posisi Sisprian kemudian turut disoroti karena ia merupakan bawahan langsung Triyono. Ketika ditanya mengenai hubungan tersebut, Triyono membenarkannya, tetapi tetap menyatakan tidak pernah mendapat pesan peringatan.
Pesan “Kita Sedang Diintip” Juga Ditampilkan
Jaksa tidak hanya menunjukkan percakapan antara Sisprian dan Rizal. Dalam persidangan, jaksa juga memperlihatkan komunikasi Sisprian dengan Orlando Hamonangan pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam pesan tersebut, Sisprian menulis, “Hati-hati, Coy, kita sedang diintip.” Meski komunikasi itu diperlihatkan di persidangan, Triyono kembali mengatakan dirinya tidak pernah menerima pesan serupa dari Sisprian.
Keterangan tersebut menjadi bagian yang digali jaksa untuk mengetahui komunikasi internal jajaran Bea Cukai sebelum OTT. Triyono sendiri baru mulai berkantor di lingkungan P2 pada Februari 2026, sekitar dua hari sebelum OTT.
Triyono mengatakan pada hari-hari awal menjabat dirinya masih disibukkan dengan urusan administrasi sehingga belum banyak berinteraksi dengan jajaran P2. Ia juga membantah pernah mendapat peringatan untuk berhati-hati maupun melakukan “bersih-bersih” sebelum OTT.
Kasus Suap Bea Cukai Didakwa Rp78,8 Miliar
Perkara yang disidangkan tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Ketiganya didakwa menerima suap berupa uang Rp61,74 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar. Total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63,58 miliar.
Jaksa menduga pemberian tersebut berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Uang tersebut diduga diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan di DJBC. Dalam dakwaan, Rizal disebut menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah sekitar Rp1,51 miliar.
Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatannya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15,22 miliar.
Dengan tambahan gratifikasi tersebut, total suap, fasilitas hiburan dan barang mewah, serta gratifikasi yang didakwakan kepada ketiga terdakwa mencapai Rp78,81 miliar. Sementara Orlando juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi terkait urusan kepabeanan senilai Rp8,1 miliar.
Dalam persidangan, Triyono tetap menyatakan tidak pernah menerima pesan peringatan dari Sisprian sebelum OTT, sementara pemeriksaan terhadap komunikasi internal tersebut menjadi bagian dari penggalian fakta perkara suap Bea Cukai.