Pemberhentian Purbaya Disorot, Pakar Khawatir Cara Berkuasa Jadi Budaya Organisasi

Purbaya saat Konferensi Pers

NusantaraMerdeka.id – Pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan pada 14 September 2026 tidak hanya menjadi perhatian karena pergantian posisi tersebut, tetapi juga karena cara informasi itu disampaikan kepadanya. Pakar komunikasi Universitas Brawijaya (UB), Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari, menilai pola komunikasi dalam pergantian pejabat perlu dilihat sebagai bagian dari etika kepemimpinan.

Purbaya saat itu masih menjalankan tugas resmi dalam rapat kerja bersama DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia kemudian meninggalkan rapat setelah menerima telepon dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, sebelum akhirnya Suahasil Nazara dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan yang baru pada hari yang sama.

Purbaya Masih Menjalankan Tugas Saat Pergantian Terjadi

Rapat yang diikuti Purbaya membahas sejumlah agenda penting, termasuk RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan. Dalam forum tersebut, Purbaya masih menyampaikan pandangan mengenai posisi APBN sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat dan memperkuat fondasi ekonomi.

Situasi berubah ketika Purbaya meninggalkan ruang rapat. Kepada jurnalis yang menanyakan alasan kepergiannya, Purbaya menjawab singkat, “mau dipecat.” Beberapa jam setelah itu, Presiden Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Kepresidenan.

Baca Juga :  Lawan Fitch Ratings, Menkeu Purbaya Siap Pasang Badan Kejar Pertumbuhan 8 Persen

Pergantian tersebut kemudian resmi dilanjutkan dengan serah terima jabatan di Kementerian Keuangan pada 15 September 2026. Purbaya menyerahkan laporan kinerja masa jabatannya kepada Suahasil dalam prosesi tersebut.

Pakar Soroti Cara Pemberhentian Purbaya

Maulina Pia Wulandari mengatakan persoalan yang ia soroti bukan kewenangan Presiden untuk mengangkat atau memberhentikan menteri. Fokus kritiknya adalah cara keputusan tersebut dikomunikasikan kepada pejabat yang bersangkutan.

“Bagi saya, memberhentikan seseorang melalui telepon ketika ia sedang menjalankan tugas resmi merupakan praktik komunikasi kepemimpinan yang sangat tidak etis. Kewenangan untuk memberhentikan seseorang tidak menghilangkan kewajiban seorang pemimpin untuk tetap menghormati martabat orang yang dipimpinnya.”

Dalam perspektif komunikasi kepemimpinan, cara menyampaikan keputusan dapat membawa pesan yang lebih luas daripada keputusan itu sendiri. Karena itu, pergantian Purbaya tidak hanya dapat dibaca sebagai perubahan komposisi kabinet, tetapi juga sebagai gambaran mengenai bagaimana kekuasaan digunakan dalam hubungan antara pemimpin dan pejabat di bawahnya.

Ketika Cara Pemberhentian Purbaya Menjadi Pesan Simbolik

Pia yang juga memiliki keahlian di bidang political public relations menilai tindakan seorang pemimpin menghasilkan pesan simbolik tentang nilai yang berlaku dalam struktur kekuasaan. Menurut dia, publik dapat memperhatikan bukan hanya keputusan akhirnya, tetapi juga proses komunikasi yang menyertainya.

Baca Juga :  Prabowo Targetkan 750 BUMN Lebih Ditutup, Tersisa Maksimal 300 pada 2026

“Ketika seorang pejabat masih menjalankan tugas negara kemudian mengetahui pemberhentiannya melalui telepon, publik tidak hanya melihat sebuah pergantian jabatan. Publik juga membaca bagaimana kekuasaan memperlakukan manusia.”

Perspektif tersebut membuat persoalan komunikasi menjadi terkait dengan budaya organisasi. Cara pemimpin memperlakukan bawahannya dapat menjadi rujukan perilaku bagi orang-orang yang berada di dalam struktur yang sama.

Menurut Pia, semakin tinggi posisi seorang pemimpin dan semakin besar kewenangan yang dimilikinya, semakin tinggi pula standar komunikasi kepemimpinan yang seharusnya ditunjukkan. Legalitas sebuah keputusan, menurut pandangan tersebut, tidak otomatis menghapus dimensi etika dalam proses penyampaiannya.

Pakar Khawatir Praktik Ini Ditiru di Level Lain

Kekhawatiran utama Pia bukan berhenti pada kasus Purbaya. Ia menilai praktik komunikasi dari pucuk kepemimpinan berpotensi dianggap sebagai sesuatu yang lumrah apabila terus diterima tanpa melihat aspek penghormatan terhadap orang yang menerima keputusan.

“Yang saya khawatirkan bukan hanya apa yang terjadi kepada seorang menteri hari ini. Ketika praktik komunikasi dari pucuk kepemimpinan dianggap wajar, cara tersebut berpotensi memperoleh pembenaran dan ditiru pada tingkat kepemimpinan lainnya baik di pemerintahan, perusahaan, organisasi, bahkan di level institusi pendidikan seperti universitas.”

Dengan demikian, kasus Purbaya ditempatkan Pia dalam konteks yang lebih luas, yakni bagaimana perilaku pimpinan dapat membentuk kebiasaan organisasi. Relasi antara atasan dan bawahan tidak hanya menyangkut kewenangan memberikan perintah, tetapi juga profesionalitas dan penghormatan terhadap manusia.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Copot Dua Dirjen Strategis Kemenkeu Demi Restrukturisasi

“Pemimpin bukan hanya memberi perintah. Cara ia menggunakan kekuasaan juga memberi teladan. Apa yang dianggap lumrah di pucuk kepemimpinan hari ini dapat menjadi budaya organisasi di kemudian hari.”

Sementara itu, setelah tidak lagi menjabat, Purbaya secara resmi menyerahkan posisi Menteri Keuangan kepada Suahasil Nazara dalam serah terima jabatan pada 15 September 2026. Suahasil menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Purbaya selama sekitar satu tahun dan menyatakan akan melanjutkan pengelolaan Kementerian Keuangan dalam jabatan barunya.