Delapan Platform Medsos Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Anak Main Medsos

nusantaramerdeka.id – Pemerintah menetapkan pembatasan penggunaan platform medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui kebijakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diimplementasikan secara bertahap menjelang 28 Maret 2026.

Langkah ini membuat sejumlah platform medsos populer di kalangan anak dan remaja masuk dalam kategori pembatasan usia. Pemerintah meminta penyelenggara layanan digital menyesuaikan sistem mereka dengan kebijakan tersebut, termasuk menonaktifkan akun yang teridentifikasi milik anak di bawah batas usia yang ditetapkan.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan kebijakan ini bertujuan membangun ruang digital yang lebih aman bagi anak sekaligus mengurangi potensi paparan konten yang tidak sesuai dengan usia.

Daftar Platform Medsos yang Masuk Pembatasan

Dalam regulasi terbaru, pemerintah menyebutkan secara eksplisit platform medsos yang akan masuk dalam tahap pembatasan. Platform tersebut merupakan layanan yang memiliki basis pengguna besar di Indonesia dan sering digunakan oleh anak maupun remaja.

Baca Juga :  Nusantara Ungguli Dunia: Bukti Pelayaran 40 Ribu Tahun Lalu Guncang Arkeologi

Platform medsos yang masuk dalam pembatasan usia:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X
  • Bigo Live
  • Roblox

Melalui kebijakan ini, setiap platform diminta menyesuaikan mekanisme verifikasi usia pengguna. Dalam praktiknya, penyesuaian tersebut dapat mencakup proses identifikasi akun, penghapusan akun tertentu, serta pembatasan akses terhadap fitur yang dianggap berisiko bagi anak.

Platform Diminta Menonaktifkan Akun Anak

Implementasi aturan ini tidak hanya berbentuk larangan bagi pengguna anak, tetapi juga menempatkan tanggung jawab langsung pada penyedia layanan digital. Pemerintah meminta perusahaan platform melakukan penyesuaian sistem secara bertahap sebelum kebijakan berlaku penuh.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa platform digital akan diminta melakukan penonaktifan akun anak sebagai bagian dari penerapan aturan tersebut.

Pada awal implementasi, platform akan diminta secara bertahap menonaktifkan akun-akun milik anak di berbagai layanan digital,” ujarnya dalam rapat koordinasi kebijakan perlindungan anak.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan regulasi tidak hanya berlaku pada tingkat kebijakan, tetapi juga pada mekanisme operasional layanan digital.

Baca Juga :  Tiket MPL Indonesia S17 Resmi Dijual Mulai Rp85 Ribu

Regulasi Bagian dari Sistem Perlindungan Anak

Kebijakan pembatasan platform medsos ini merupakan bagian dari kerangka perlindungan anak di ruang digital yang lebih luas. Pemerintah menilai penggunaan media sosial oleh anak tanpa batas usia dapat memunculkan berbagai risiko, mulai dari paparan konten tidak sesuai hingga gangguan proses belajar.

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menilai regulasi tersebut sebagai langkah penting dalam menjaga lingkungan digital anak.

Anak-anak di bawah usia 16 tahun memang belum waktunya memiliki akun media sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pembatasan tersebut perlu diikuti dengan sosialisasi kepada orang tua, sekolah, serta masyarakat agar kebijakan dapat dipahami secara menyeluruh.

Selain itu, pemerintah juga diminta segera menyiapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan jelas di lapangan.