Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Penyidikan KPK Jalan Terus

Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK terhadap dugaan Korupsi Kuota Haji

nusantaramerdeka.id – Penolakan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tetap berlanjut. Dengan putusan tersebut, status Gus Yaqut KPK sebagai tersangka dinyatakan sah dan penyidik kini melanjutkan langkah berikutnya dalam proses hukum.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, pada Rabu (11/3) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut. Putusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji.

Dengan keputusan tersebut, sengketa mengenai prosedur penetapan tersangka selesai di tahap praperadilan. Perkara kini kembali sepenuhnya berada di jalur penyidikan KPK.

Penyidikan Langsung Berlanjut

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses penyidikan kasus kuota haji tambahan tetap berjalan setelah putusan pengadilan dibacakan.

Pelaksana Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaganya menghormati putusan hakim dan akan melanjutkan proses hukum sesuai tahapan penyidikan.

Baca Juga :  Usai OTT KPK, Hendri Praja Ambil Alih Pemerintahan Rejang Lebong

Dengan putusan hari ini, maka KPK akan melanjutkan perkara tersebut ke tahap berikutnya terkait pembuktian materiil,” kata Asep.

Langkah awal yang akan dilakukan penyidik adalah memanggil Yaqut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan,” ujarnya.

Meski demikian, Asep belum menyebutkan secara rinci kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.

Pertimbangan Penahanan Tersangka

Dalam proses penyidikan, KPK belum memastikan apakah penahanan terhadap tersangka akan segera dilakukan.

Menurut Asep, keputusan penahanan tidak selalu langsung dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik harus mempertimbangkan berbagai faktor dalam strategi penanganan perkara.

Ia menjelaskan bahwa penyidik melihat perkembangan penyidikan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait penahanan.

Terkait dengan penahanan itu strategi kami. Kami melihat bagaimana penanganan perkara selanjutnya,” ujarnya.

Selain itu, dalam perkara kuota haji tambahan ini tidak hanya ada satu tersangka. KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Baca Juga :  Profil Rizky Fisa Abadi: Tokoh Sentral Operasional Skandal Korupsi Haji Kemenag

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah penyidikan berikutnya.

Pengumpulan Bukti Terus Dilakukan

Selama proses penyidikan berlangsung, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Lokasi yang digeledah meliputi rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Dokumen kebijakan penyelenggaraan haji
  • Barang bukti elektronik
  • Kendaraan roda empat
  • Sejumlah aset properti

Selain penyitaan barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan dari lebih dari 40 orang yang terdiri dari saksi dan ahli.

Perhitungan Kerugian Negara

Dalam perkembangan penyidikan, Badan Pemeriksa Keuangan juga telah menyampaikan hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Nilai dugaan kerugian negara disebut mencapai Rp622.090.207.166,41 dari penyelenggaraan kuota haji tambahan untuk tahun 2023 dan 2024.

Baca Juga :  KPK Periksa Yaqut Delapan Jam

Angka tersebut menjadi bagian dari rangkaian bukti yang akan diuji dalam proses hukum selanjutnya.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses penyidikan oleh KPK kini berjalan tanpa hambatan prosedural di pengadilan praperadilan.