nusantaramerdeka.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama sekitar delapan jam terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Yaqut tiba sekitar pukul 11.40 WIB dan mulai diperiksa pukul 11.46 WIB. Ia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.13 WIB. Saat ditanya wartawan sebelum pemeriksaan, Yaqut enggan memberi keterangan. “Ya, enggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya,” ujarnya singkat.
Usai pemeriksaan, Yaqut menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik. Namun ia menolak membeberkan materi pemeriksaan. “Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya,” katanya.
Pendalaman Aliran Dana
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pihak di Kementerian Agama.
“Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada oknum di Kementerian Agama terkait pengelolaan kuota haji,” ujar Budi, Selasa (16/12/2025).
Menurut Budi, pendalaman dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara, termasuk mengonfirmasi temuan hasil pemeriksaan lapangan di Arab Saudi.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa sejumlah pihak dari asosiasi dan biro perjalanan haji. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. ***