nusantaramerdeka.id — Pemerintah menetapkan arah baru kebijakan upah minimum 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Aturan ini menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan estimasi kenaikan 5–7 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan PP Pengupahan disusun melalui kajian teknis dan pembahasan berlapis, serta merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto hari ini,” ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Rumus Baru Kenaikan Upah
PP Pengupahan 2026 menetapkan formula: kenaikan upah minimum = inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa). Nilai alfa berada pada rentang 0,5–0,9 dan merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Kemnaker menjelaskan penetapan formula ini mempertimbangkan masukan serikat pekerja dan pelaku usaha. Pemerintah menegaskan, pendekatan baru ini dimaksudkan agar kenaikan upah lebih adil dan konstitusional.
Peran Gubernur Dipertegas
Dewan Pengupahan Daerah menghitung besaran kenaikan upah berdasarkan formula nasional, lalu mengajukan rekomendasi kepada gubernur. Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK, UMSP, serta UMSK.
Dengan asumsi inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, simulasi kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 5,2–7,36 persen. Penetapan UMP wajib dilakukan paling lambat 24 Desember 2025.***