nusantaramerdeka.id — Tabir gelap skandal korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 mulai tersingkap lebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi rizky fisa abadi sebagai tokoh sentral operasional yang menjadi penghubung antara pemegang kebijakan tertinggi di Kementerian Agama dengan para pelaku di lapangan.
Mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus ini diduga kuat menjadi operator yang mengatur alokasi kuota khusus serta pengumpulan “fee percepatan” dari berbagai biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kasus yang merugikan negara sebesar Rp622 miliar ini telah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke tahanan KPK pada 12 Maret 2026 lalu.
Modus Operandi: Alokasi Kuota dan Fee Percepatan
Peran rizky fisa abadi mencuat dalam periode krusial Mei hingga Juni 2023. Saat itu, ia diduga menyusun regulasi yang melonggarkan aturan keberangkatan jemaah haji khusus melalui instruksi Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Rizky Fisa menggelar pertemuan tertutup dengan 54 PIHK terpilih. Dalam pertemuan tersebut, ditetapkan alokasi kuota tertentu yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa antrean panjang dengan imbalan biaya tambahan.
“RFA (Rizky Fisa Abadi) kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (13/3/2026).
Modus yang dijalankan adalah penarikan fee sebesar USD 5.000 atau setara Rp84 juta per jemaah pada tahun 2023. Praktik ini berlanjut pada tahun 2024 dengan nilai fee USD 2.500, meski operator di lapangan telah berganti jabatan.
Distribusi Aliran Dana dan Upaya Penghilangan Jejak
Uang yang dikumpulkan dari PIHK tersebut tidak berhenti di tangan Rizky Fisa. KPK menemukan indikasi bahwa dana tersebut didistribusikan kepada Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta sejumlah pejabat teras di Kementerian Agama.
Menariknya, saat Pansus Haji DPR RI mulai terbentuk pada Juli 2024, muncul perintah dari Gus Alex kepada Rizky Fisa untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan tersebut kepada asosiasi PIHK sebagai upaya meredam gejolak politik.
“RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” tambah Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Hingga 16 Maret 2026, status hukum rizky fisa abadi masih tercatat sebagai pihak yang berada dalam penyelidikan intensif KPK. Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka secara resmi seperti Yaqut dan Gus Alex, keterangan dan bukti keterlibatannya menjadi fondasi kuat bagi penyidik untuk membongkar tuntas praktik lancung yang merugikan ribuan jemaah haji reguler di Indonesia tersebut. ***