nusantaramerdeka.id — Rien Wartia Trigina atau Erin Anthony resmi melaporkan balik sejumlah akun media sosial ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik pada Kamis, 30 April 2026.
Langkah hukum ini diambil setelah Erin dilaporkan oleh asisten rumah tangganya (ART) berinisial H terkait dugaan penganiayaan fisik yang terjadi di kediamannya, kawasan Bintaro, pada Selasa lalu.
Gaya hidup mewah yang sering ditampilkan Erin kini berbenturan keras dengan laporan polisi bernomor LP/1680/IV/2026 yang menuduhnya melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja domestik.
Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa pelapor H mengaku menjadi korban kekerasan di Jalan Bunga Mayang 8, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB.
Eks istri komedian Andre Taulany ini secara tegas menepis semua tuduhan penganiayaan, termasuk kabar burung mengenai pencekikan hingga penahanan gaji dan ponsel milik korban.
Erin mengklaim telah mengantongi bukti digital berupa rekaman CCTV untuk membantah kronologi yang disebarkan akun @niadamanik7 di platform Threads yang kini menjadi objek laporannya.
“Sangat membantah. Ini mencemarkan nama baik saya. Semua bukti sudah saya pegang, mulai dari CCTV hingga bukti chat ke penyalur,” tegas Erin Anthony saat ditemui di markas kepolisian pada 29 April 2026 dini hari.
Kuasa hukum Erin, Siti Hajar, menambahkan bahwa kliennya adalah korban fitnah yang bertujuan merusak reputasi profesionalnya sebagai pendiri brand modest wear Sarein Indonesia.
Kasus ini menciptakan situasi unik bagi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan karena harus menangani dua laporan yang saling bertolak belakang dalam waktu kurang dari 24 jam.
Satu sisi menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, sementara sisi lain memproses dugaan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik di ruang digital.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, menjelaskan bahwa laporan dari ART berinisial H saat ini masih dalam tahap disposisi ke unit teknis untuk pendalaman fakta.
“Bahwa benar telah datang seorang perempuan berinisial H yang mengaku mengalami kekerasan fisik, namun kronologi detailnya masih dalam pendalaman awal,” ujar AKP Joko Adi pada Rabu, 29 April 2026.
Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada diskriminasi hukum, baik bagi pemberi kerja maupun pekerja rumah tangga yang mencari keadilan di tengah pusaran opini publik. ***