nusantaramerdeka.id — Raksasa media sosial Meta dan YouTube kini menghadapi gugatan hukum bersejarah di Pengadilan Tinggi Los Angeles karena dianggap sengaja menciptakan mesin kecanduan bagi pengguna di bawah umur.
Persidangan yang menjadi sorotan dunia ini menguji dampak kesehatan mental akibat penggunaan Instagram dan YouTube, dengan tuduhan bahwa desain platform tersebut merusak saraf anak-anak demi keuntungan bisnis semata.
Penggugat utama, seorang wanita muda bernama Kaley G.M. (20), mengklaim telah terjebak dalam kecanduan sejak usia enam tahun. Kasus ini merupakan bagian dari gelombang 2.300 gugatan serupa yang diajukan oleh orang tua, sekolah, hingga jaksa agung di berbagai negara bagian Amerika Serikat.
Tuduhan Rekayasa Algoritma dan Kesaksian Mark Zuckerberg
Kuasa hukum penggugat menuding bahwa Meta dan YouTube tidak sekadar menyediakan konten, melainkan merancang fitur yang membuat pengguna sulit berhenti menonton. Praktik ini dinilai menyerupai strategi industri rokok pada era 1990-an.
“Perusahaan-perusahaan ini membangun mesin yang dirancang untuk membuat otak anak-anak kecanduan, dan mereka melakukannya dengan sengaja,” tegas Mark Lanier, pengacara utama penggugat, di depan juri pada 9 Februari 2026.
Menanggapi tuduhan tersebut, CEO Meta Mark Zuckerberg memberikan kesaksian langsung di persidangan pada 19 Februari 2026. Zuckerberg berkilah bahwa kepuasan pengguna jangka panjang tetap menjadi prioritas perusahaan dibandingkan keuntungan durasi penggunaan jangka pendek.
Denda Rp6 Triliun dan Dampak Regulasi di Indonesia
Tekanan terhadap Meta semakin nyata setelah juri di New Mexico pada 24 Maret 2026 menjatuhkan denda perdata sebesar USD 375 juta atau sekitar Rp6 triliun. Putusan ini menjadi preseden pertama di mana juri menyatakan Meta bertanggung jawab atas eksploitasi anak.
Jaksa Agung New Mexico, Raúl Torrez, menyatakan kemenangan ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas pilihan Meta yang mengutamakan laba di atas keselamatan. Di sisi lain, pihak Meta menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang dianggap tidak tepat tersebut.
Fenomena ini merembet ke Indonesia, di mana pemerintah melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 mulai membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Langkah tegas ini diambil untuk memitigasi dampak buruk guncangan kesehatan mental remaja di tanah air.
Langkah penonaktifan akun remaja di bawah usia 16 tahun dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini memaksa platform global seperti Instagram dan YouTube untuk menyesuaikan operasional mereka dengan standar pelindungan anak yang lebih ketat di Indonesia. ***