Majelis Komisioner KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka, KPU Wajib Serahkan Salinan

kasus ijazah palsu

nusantaramerdeka.id – Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat menegaskan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai informasi publik. Artinya, polemik kip ijazah Jokowi kini memasuki fase eksekusi putusan, dengan Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak yang diperintahkan membuka dokumen.

Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi publik yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro menyatakan permohonan dikabulkan seluruhnya. “Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,” kata Handoko saat membacakan amar putusan.

Ijazah Jokowi Dinyatakan Terbuka untuk Publik

Dalam amar putusannya, KIP menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI merupakan informasi terbuka. Putusan ini mencakup dokumen yang digunakan dalam Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024.

Dengan kata lain, Majelis Komisioner menilai informasi tersebut tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :  DPR Kejar Tayang Bahas Draf RUU Perampasan Aset

Yang jadi sorotan, status Jokowi sebagai penyelenggara negara menjadi pertimbangan penting dalam putusan ini.

KPU Diperintahkan Menyerahkan Salinan Ijazah

Tak berhenti di situ, KIP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI untuk menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam praktiknya, putusan ini menegaskan tanggung jawab KPU sebagai lembaga yang mengelola dokumen persyaratan pencalonan presiden.

Di sisi lain, perkara ini turut memperkuat diskursus publik terkait transparansi pemilu dan akses terhadap dokumen pejabat negara.

Konteks Polemik Ijazah Palsu

Di waktu bersamaan, putusan KIP ini muncul di tengah perbincangan luas mengenai kasus ijazah palsu yang menyeret sejumlah pihak ke ranah pidana. Meski begitu, secara faktual, Majelis Komisioner menempatkan sengketa informasi sebagai perkara administratif yang berdiri sendiri.