Satu Dekade Bobol BPJS Ketenagakerjaan Rp24,55 Miliar, Tiga Terdakwa Disidang

BPJS Ketenagakerjaan

nusantaramerdeka.id — Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp24,55 miliar. Jaksa mendakwa tiga orang yang nekat merekayasa 391 pengajuan klaim jaminan sosial selama satu dekade penuh.

Para komplotan pembobol uang negara ini memanipulasi dokumen buruh sepanjang tahun 2014 hingga 2024. Dana jaminan sosial yang seharusnya mengalir ke pekerja yang terluka justru masuk ke kantong pribadi para terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Arif Darmawan membongkar peran krusial para pelaku dalam sidang perdana yang digelar baru-ofisial. “Ketiganya, secara tanpa hak, menerima hasil pencairan 391 pengajuan klaim JKK BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024 yang telah direkayasa untuk digunakan bagi kepentingan pribadi,” tegasnya seperti dikutip dari ANTARA News, Minggu (12/07/2026).

Aksi culas ini berjalan mulus karena adanya kongkalikong yang rapi antara pihak swasta dengan oknum dalam tubuh BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri. Mereka memanfaatkan celah birokrasi internal demi memeras hak finansial para pekerja.

Baca Juga :  NU Pasang Tenggat Damai untuk PBNU

Kongkalikong Mantan HRD dan Petugas Dalam

Tiga terdakwa yang diseret ke meja hijau memiliki latar belakang dan pembagian porsi hasil kejahatan yang berbeda-beda. Renu Arinta Shani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa, menjadi otak utama yang diduga meraup Rp16,34 miliar.

Dua terdakwa lainnya merupakan mantan petugas verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas meloloskan berkas palsu. Sri Listiani mendulang Rp5,94 miliar, sementara Sayoko Adi Nugroho mengantongi Rp1,63 miliar dari hasil validasi manipulatif tersebut.

Modus Sita KTP dan Lipatgandakan Kuitansi

Modus operandi dilakukan Renu dengan meminjam KTP, buku rekening, dan kartu kepesertaan milik karyawan jelata. Kuitansi biaya perawatan rumah sakit kemudian dipalsukan dengan nominal yang melonjak drastis agar pencairan dana semakin melimpah.

Meskipun berkas tersebut cacat dan fiktif, petugas verifikasi tetap menyatakannya lengkap dan sah untuk ditransfer. Pola kejahatan struktural ini terus berulang tanpa terdeteksi sistem pengawasan internal selama hampir sepuluh tahun. ***