Bukti Kekerasan dan Sidik Jari Asing: Keluarga Desak Pembukaan Penuh Kasus Arya Daru

Arya Daru BW

nusantaramerdeka.id – Pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilianto, membeberkan temuan forensik RSCM dan paparan penyidik Polda Metro Jaya setelah audiensi empat jam di Jakarta, Rabu (26/11/2025). Ia menegaskan negara wajib menghadirkan keadilan melalui penyidikan yang transparan.

Dokter forensik menemukan jejak kekerasan benda tumpul di dada Arya. Luka itu lebih dari satu. Ada pula memar di pelipis kanan dan leher.

Dalam pemeriksaan forensik RSCM ditemukan kekerasan akibat benda tumpul. Tapi benda tumpul itu tidak bisa dikatakan pasif atau aktif,” kata Nicholay.

Ia menyebut sejumlah memar belum bisa dipastikan penyebabnya. Hal itu menunjukkan perlunya pendalaman.

Nicholay juga menyoroti informasi penyidik soal kondisi psikis Arya. Data itu bersumber dari kesaksian Vara, rekan korban.

Rekaman CCTV saat-saat Arya Daru diketahui masih hidup (Dok Istimewa)
Rekaman CCTV saat-saat Arya Daru diketahui masih hidup (Dok Istimewa)

Dalam Berita Acara Pemeriksaan, Vara menyebut Arya pernah bercerita soal keinginan bunuh diri. “Keinginan bunuh diri itu keterangan Vara di BAP-nya. Tapi satu saksi bukan saksi dalam hukum pidana,” ujar Nicholay.

Baca Juga :  KPK Siap Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Temuan penting lain ialah tiga sidik jari asing pada lakban yang menutup kepala korban. “Ini sangat krusial. Ada tiga sidik jari lain, tapi Inafis hanya bisa mengidentifikasi milik almarhum,” ucap Nicholay.

Menurutnya, kesimpulan bahwa tidak ada DNA orang lain belum final jika sidik jari itu belum diuji mendalam.

Keluarga juga meminta akses ke kamar kos tempat Arya ditemukan. Hingga kini, permintaan itu belum dikabulkan penyidik. “Kami minta akses untuk pergi ke TKP, tapi belum diberikan,” tegasnya.

Selain itu, keluarga meminta pemilik dan penjaga kos diperiksa ulang. Ia menyebut keberadaan CCTV yang mengarah langsung ke kamar Arya tidak pernah disampaikan sebelumnya.

Kami merasa temuan ini justru memperkuat perlunya pendalaman kasus,” ujar Nicholay. Keluarga menegaskan upaya mencari keadilan tidak boleh dihambat. Negara wajib memastikan seluruh bukti diperiksa tanpa kompromi.

Kasus ini disebut menyangkut hak warga negara atas kebenaran. Keluarga berkomitmen mendorong pengungkapan penuh agar publik mendapat kepastian hukum. (*)

Baca Juga :  Negara Rilis 10 Jilid Sejarah Nasional di Tengah Badai Polemik Mei 1998