nusantaramerdeka.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menggagalkan dugaan suap dalam pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP di KPP Madya Jakarta Utara. Operasi tangkap tangan pada 9–10 Januari 2026 ini mengungkap permintaan pembayaran “all in” senilai Rp 23 miliar yang menimbulkan kerugian negara besar. Lima tersangka kini ditahan KPK.
Permintaan “All In” dan Dampak Terhadap Negara
Kasus ini berawal dari laporan PBB PT WP untuk periode 2023, yang diterima KPP Madya Jakarta Utara antara September–Desember 2025. Tim pemeriksa menemukan potensi kurang bayar Rp 75 juta, namun Kepala Seksi Waskon AGS meminta pembayaran “all in” Rp 23 miliar. Dari jumlah itu, Rp 8 miliar dialokasikan sebagai fee pribadi AGS dan dibagi ke sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Pajak.
PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee Rp 4 miliar. Akhirnya, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) menetapkan kewajiban pajak Rp 15,7 miliar, turun sekitar 80% dari temuan awal. Penurunan ini berdampak langsung pada berkurangnya pendapatan negara.
Skema Kontrak Fiktif untuk Menutupi Fee
KPK menemukan fee Rp 4 miliar dicairkan lewat PT Niogayo Bisnis Konsultan milik ABD. Dana ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan secara tunai ke AGS dan ASB di berbagai lokasi Jabodetabek. Selanjutnya, uang didistribusikan ke pegawai pajak dan pihak lain yang terlibat, sehingga praktik suap sulit terdeteksi.
OTT KPK dan Barang Bukti
Tim KPK mengamankan delapan orang, termasuk pejabat KPP, konsultan pajak, dan pihak swasta. Barang bukti mencapai Rp 6,38 miliar: uang tunai Rp 793 juta, SGD 165.000 senilai Rp 2,16 miliar, dan logam mulia 1,3 kg senilai Rp 3,42 miliar.
Tersangka dan Proses Hukum
Lima tersangka ditahan sejak 11 Januari 2026: DWB (Kepala KPP), AGS (Kepala Seksi Waskon), ASB (Tim Penilai), ABD (Konsultan Pajak), dan Edy Yulianto (staf PT WP). ABD dan Edy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor, sedangkan DWB, AGS, dan ASB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 12B UU Tipikor dan KUHP.
Kasus ini menegaskan kembali ancaman praktik suap di lingkungan pajak dan risiko signifikan terhadap pendapatan negara.