Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara Terkait Korupsi Chromebook

Nadiem Nakarim dituntut 18 tahun penjara

nusantaramerdeka.id — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim hukuman 18 tahun penjara dalam sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tuntutan setebal 1.597 halaman ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.

JPU Roy Riady menegaskan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Selain pidana badan, jaksa juga mewajibkan Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa membebankan uang pengganti yang fantastis kepada terdakwa yakni senilai Rp5,68 triliun. Jika harta benda Nadiem tidak mencukupi untuk membayar nominal tersebut, ia terancam tambahan hukuman penjara selama 9 tahun.

Total masa tahanan yang membayangi pendiri Gojek ini bisa mencapai 27 tahun jika akumulasi uang pengganti tidak terpenuhi. Angka tersebut didasarkan pada lonjakan kekayaan dalam LHKPN yang dianggap tidak wajar dibandingkan penghasilan sah sebagai menteri.

Negara menuding Nadiem menyalahgunakan wewenang untuk menjadikan Google sebagai penguasa tunggal pengadaan laptop di sekolah-sekolah Indonesia. Ia dianggap mengabaikan kegagalan sistem operasional Chrome OS pada tahun 2018 demi memaksakan produk asing.

Baca Juga :  Audit BPK Dinilai Kuat, KPK Didesak Tetapkan Yaqut Tersangka

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, tegas Roy Riady dalam persidangan (13/5/2026).

Penghancuran masa depan pendidikan nasional melalui praktik KKN menjadi alasan utama pemberatan hukuman. Jaksa meyakini adanya niat jahat atau mens rea yang sudah direncanakan bahkan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai pejabat negara.

Nadiem mengaku kecewa dan merasa dikhianati oleh sistem hukum yang selama ini ia coba bantu perbaiki. Baginya, tuntutan uang pengganti Rp5 triliun lebih adalah upaya pemiskinan yang menyakitkan hati setelah masa pengabdiannya.

Negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati. Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini, ujar Nadiem Makarim usai sidang (13/5/2026).

Pihak keluarga tampak terpukul dan saling berpelukan saat mendengarkan tuntutan yang sangat berat tersebut. Tim penasihat hukum kini memiliki waktu tiga minggu untuk menyusun nota pembelaan yang dijadwalkan pada 2 Juni mendatang. ***

Baca Juga :  Korban Banjir Sumatera Tembus 962 Jiwa, Pemerintah Ngebut Tangani Krisis