nusantaramerdeka.id — Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla melaporkan dugaan fitnah yang menyebut dirinya sebagai penyandang dana atau bohir dalam perkara ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Langkah hukum ini diambil setelah viralnya video yang menuding JK menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk mendanai investigasi ijazah, sebuah klaim yang tegas dibantahnya sebagai bentuk pembunuhan karakter.
JK mendatangi Bareskrim Polri pada 8 April 2026 guna melaporkan Rismon Sianipar dan empat akun YouTube atas pencemaran nama baik.
“Kami tegaskan bahwa itu tidak benar. Saya tidak pernah terlibat, tidak pernah mendanai, bahkan tidak mengenal yang bersangkutan,” ujar Jusuf Kalla pada 8 April 2026.
Serangan Balik Terhadap Buzzer dan Loyalitas Politik
Di tengah pusaran kasus ini, JK memberikan sindiran tajam kepada kelompok pendukung online atau buzzer yang dianggap terus menyerang kehormatannya tanpa dasar fakta.
Tokoh asal Makassar ini bahkan mengungkit peran historisnya dalam membawa karier politik Jokowi dari Solo hingga menduduki kursi kepresidenan di Jakarta.
Menurutnya, publik dan para pendukung fanatik tidak boleh melupakan siapa yang menyodorkan nama Jokowi kepada Megawati Soekarnoputri pada Pilkada DKI 2012.
“Kasih tahu semua itu termul-termul (buzzer) itu, Jokowi jadi presiden karena saya,” tegas Jusuf Kalla saat berbicara pada 18 April 2026.
Saran Terbuka untuk Mengakhiri Kabut Polemik
Selain melakukan langkah hukum, JK memberikan saran terbuka kepada Presiden Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya guna mengakhiri perdebatan yang telah berlarut-larut selama tiga tahun.
“Pak Jokowi yakin bahwa punya ijazah asli. Sebenarnya untuk kita stop ini perkara dengan cara tinggal Pak Jokowi memperlihatkan ijazahnya yang asli,” tambahnya dalam pernyataan viral tersebut.
JK menilai bahwa langkah menunjukkan bukti fisik akan menghentikan polarisasi di tengah masyarakat yang saling memaki akibat ketidakpastian informasi.
Namun, Presiden Jokowi secara konsisten menolak usulan tersebut dengan dalih bahwa pihak penuduhlah yang berkewajiban membuktikan dugaan mereka di ranah hukum.
Laporan polisi bernomor LP/B/135/IV/2026 tersebut kini menjadi babak baru dalam dinamika politik nasional yang melibatkan dua tokoh puncak pemerintahan periode 2014-2019.
Negara harus menjamin bahwa ruang digital tidak menjadi sarana penyebaran hoaks berbasis kecerdasan buatan (AI) yang mampu mengadu domba elit bangsa. ***