nusantaramerdeka.id — Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat kabinet terbatas guna meluruskan fungsi strategis Koperasi Desa Merah Putih di tengah meluasnya kritik publik. Pemerintah menegaskan wadah ekonomi ini dirancang ketat sebagai infrastruktur penyaluran program sosial, bukan gurita bisnis ritel baru yang mematikan warung rakyat.
Keputusan krusial tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan usai rapat maraton di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026 malam. “Semua nanti melalui Koperasi Desa Merah Putih, tadi keputusan sudah,” ujar Zulhas merujuk pada distribusi barang subsidi nasional.
Rapat tertutup yang berlangsung selama empat jam tersebut dihadiri oleh jajaran menteri ekonomi dan keamanan pangan. Langkah tegas ini diambil untuk mengamankan jalur distribusi kebutuhan pokok seperti LPG 3 kg, Minyakita, dan beras SPHP agar bebas dari penyelewengan makelar.
Fungsi Ganda Penyelamat Harga Pertanian Lokal
Pemerintah juga memposisikan koperasi ini sebagai benteng pertahanan bagi para petani kecil saat menghadapi permainan harga tengkulak di musim panen. Keberadaan unit desa ini diinstruksikan untuk segera menyerap komoditas pangan lokal dengan standar harga yang telah ditetapkan secara resmi.
“Dia sebagai offtaker kalau harga seperti gabah, jagung, dan lain di bawah harga yang sudah ditentukan pemerintah,” jelas Zulhas menguraikan peran baru lembaga tersebut.
Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis
Selain urusan logistik desa, kabinet juga menyoroti berbagai hambatan serta penyalahgunaan yang mengotori jalannya program Makan Bergizi Gratis di lapangan. Istana memberikan tenggat waktu yang sangat ketat selama satu bulan bagi kementerian terkait untuk melakukan pembersihan dan penataan ulang secara menyeluruh.
Badan Gizi Nasional diperintahkan segera membereskan kendala administrasi pada titik penerima manfaat yang hingga kini belum memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Ketegasan ini diperlukan agar program kesejahteraan andalan pemerintah tidak berakhir menjadi ladang bancakan korupsi birokrasi. ***