nusantaramerdeka.id — Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyemprot Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa karena memindahkan Saldo Anggaran Lebih senilai Rp200 triliun ke perbankan tanpa izin. Tindakan sepihak bendahara negara tersebut dinilai menabrak aturan hukum yang tertuang dalam UU APBN 2026.
Teguran keras ini terjadi dalam rapat kerja panas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026. “Kita lihat di UU APBN 2026, Pak. Kalau ada penempatan SAL, harus persetujuan DPR,” cecar Dolfie di hadapan jajaran Kemenkeu.
Ketegangan memuncak saat Purbaya berkilah bahwa perpindahan dana ratusan triliun rupiah ke bank-bank Himbara hanyalah bagian dari manajemen kas biasa. Argumen tersebut mentah karena aturan penempatan anggaran tahun ini secara eksplisit mewajibkan persetujuan formal dewan.
Dalih Manajemen Kas Menkeu Mentah di Parlemen
Purbaya berdalih langkah pemindahan dana Rp200 triliun pada tahun 2026 tersebut aman karena uang negara tidak berkurang atau dipakai untuk belanja. Ia mengaku hanya menggeser posisi dana untuk menjaga stabilitas likuiditas perbankan nasional yang sempat terguncang.
“Tidak, Pak, karena itu hanya manajemen kas, cash saja. Enggak ada yang dipakai,” kilah Purbaya saat mencoba meyakinkan para anggota komisi keuangan negara.
Niat Baik Saja Tidak Cukup di Mata Hukum
DPR mengingatkan pemerintah bahwa penempatan dana publik tidak boleh dikelola secara personal atau informal lewat lobi-lobi pimpinan. Setiap pergerakan aset negara yang berlandaskan aturan hukum wajib dideklarasikan secara akuntabel dalam rapat formal komisi.
“Iya, Pak. Niat baik saja kadang-kadang enggak cukup,” sindir Dolfie tajam menutup perdebatan tersebut. Menkeu akhirnya melunak dan berjanji akan segera mengkaji ulang klausul ketat di dalam UU APBN 2026 yang dilanggarnya. ***