Heboh Isu Kipas Angin Rp1,8 Triliun DPR Curigai Pola Senyap KDMP

Rapat DPR RI dan Kementerian Koperasi

nusantaramerdeka.id — DPR RI mengendus pola pengadaan barang senyap dan tidak transparan dalam ekosistem Koperasi Desa Merah Putih setelah mencuatnya isu proyek kipas angin Rp1,8 triliun. Isu liar ini dinilai mereplikasi kontroversi pengadaan mobil pikap sebelumnya yang sarat benturan kepentingan.

Cecaran tersebut dilayangkan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Mufti Anam dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Koperasi di Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. “Hari ini rakyat sedang dihebohkan dengan isu adanya pengadaan kipas angin 1,8 juta dengan nilainya Rp1,8 triliun,” cecar Mufti tegas.

Angka fantastis ini memicu kecurigaan karena mengindikasikan harga satuan hingga Rp1 juta per unit. Nilai tersebut melonjak tiga kali lipat jika dibandingkan harga ritel kipas angin standing bermerek di pasaran yang hanya berkisar Rp300 ribu.

Menteri Mengaku Buta Proyek Triliunan

Menteri Koperasi Ferry Juliantono justru melempar tanggung jawab dengan mengeklaim institusinya tidak mengetahui dan tidak mengurusi proyek pengadaan komoditas elektronik tersebut. Sikap defensif ini mempertegas renggangnya koordinasi pengawasan antara kementerian dan pihak ketiga pelaksana teknis program.

Baca Juga :  Kejari Karo Dikuliti Komisi III DPR Akibat Narasi Sesat Penahanan

“Soal kipas angin, saya tidak tahu. Pengadaannya bukan di kami,” kelit Ferry saat menjawab interpelasi anggota dewan di ruang rapat komisi.

Desakan Audit Transparansi Aliansi Sipil

Transparansi Tender Indonesia mendesak pemerintah segera membuka dokumen mentah rencana anggaran guna menghentikan spekulasi publik yang telanjur liar di media sosial. Pola pengadaan tanpa tender terbuka pada program pengentasan kemiskinan ekstrem ini dianggap rentan menjadi bancakan korupsi terselubung.

“Yang dibutuhkan publik bukan bantahan atau opini, tetapi data,” tuntut Koordinator TTI Nasruddin Bahar pada Selasa, 14 Juli 2026. DPR kini memperingatkan Kementerian Keuangan untuk menahan pencairan dana KDMP sebelum audit investigatif menyeluruh rampung dilakukan. ***