nusantaramerdeka.id — Pemerintah mengambil langkah kontradiktif dengan melambungkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak secara ugal-ugalan pada sejumlah kementerian dan lembaga. Kebijakan senyap ini dituding sebagai strategi penambalan kas negara yang bocor akibat target pajak 2026 tidak tercapai.
Siasat pengetatan fiskal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Regulasi baru yang mulai berlaku 1 Agustus 2026 ini melambungkan biaya administrasi hukum secara ekstrem.
Proyeksi penerimaan pajak tahun ini diperkirakan tekor Rp46,9 triliun atau hanya mentok di angka Rp2.310,8 triliun dari target awal APBN. Guna menutup lubang anggaran tersebut, pemerintah mendongkrak outlook target PNBP sebesar 125,2 persen menjadi Rp575,1 triliun.
Beban Berlipat Formalisasi Usaha Rakyat
Kenaikan tarif PNBP yang paling mencolok menyasar langsung pada sektor pendirian badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dasar di atas Rp5 miliar. Tarif legalitas usaha ini meroket dari semula hanya Rp1,1 juta kini melesat menjadi Rp5 juta per permohonan.
Kebijakan ini memicu kecaman keras karena dinilai bertolak belakang dengan jargon kemudahan berusaha dan hilirisasi ekonomi rakyat kecil. Pemerintah dianggap sedang menerapkan pungutan terselubung demi menyelamatkan postur anggaran yang sedang tertekan ketidakpastian global.
Dilema Fiskal Abaikan Reformasi Struktural
Kenaikan tarif juga melibas profesi penunjang hukum seperti biaya pengangkatan notaris yang dinaikkan hingga 233,3 persen menjadi Rp5 juta. Analis mengkritik pemerintah yang memilih jalur pintas mengeksploitasi sektor layanan publik alih-alih memperluas basis pajak nasional.
“Ketika kenaikannya signifikan dan meluas, dampaknya terhadap masyarakat dan dunia usaha bisa mirip dengan pajak terselubung,” kritik Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita pada Rabu, 15 Juli 2026. Reformasi belanja yang efisien jauh lebih mendesak ketimbang membebani aktivitas ekonomi sektor riil. ***