KPK Ungkap Skema Kuota Haji 50:50, Tiga Aktor Disebut Pengendali

ott kpk bea cukai

nusantaramerdeka.id — KPK memaparkan dugaan peran tiga orang yang dicegah ke luar negeri dalam pengaturan pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, melanggar komposisi resmi 92:8.

Praktik itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (2/12/2025). Ia menegaskan tambahan kuota dari Arab Saudi diberikan pada lawatan Presiden RI akhir 2023 untuk memangkas masa tunggu jemaah reguler. “Kuota haji tambahan sebanyak 20.000 diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi… untuk jemaah reguler,” ujarnya.

Aturan Dilanggar, Kuota Dipaksa Berbagi Rata

Asep menyebut pembagian kuota harus sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019: 92 persen untuk jemaah reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pengusaha travel—termasuk pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur—diduga melobi oknum Kemenag agar kuota dibelah rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Setelah lobi itu, Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas, disebut menerbitkan Surat Keputusan pada 15 Januari 2024 dengan bantuan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Asep menilai tiga orang tersebut berperan sentral dalam perubahan komposisi kuota. “Di situ tiga orang ini memiliki peranan penting… Uangnya uang jemaah yang seharusnya masuk ke BPKH,” kata Asep.

Baca Juga :  Stok BBM Nasional Aman 21 Hari di Tengah Konflik Iran

Kerugian Capai Rp1 Triliun, Penyidikan Meluas

KPK membuka penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun, dan tiga pihak dicegah bepergian ke luar negeri: eks Menag Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Pada 18 September 2025, KPK menduga 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan ikut terlibat.

KPK juga mengirim penyidik ke Arab Saudi untuk menelusuri aliran dana dan berkoordinasi dengan otoritas setempat. Asep menyebut perhitungan kerugian negara oleh BPK ditargetkan selesai akhir Desember 2025.

Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap kejanggalan pembagian kuota pada pelaksanaan haji 2024. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai proses penetapan tersangka berjalan lambat. “Udah ke sana kemari… sampai saat ini mungkin dua bulan lebih malah tidak ketahuan,” ujarnya dalam podcast To The Point Aja, Selasa (11/11/2025). ***