nusantaramerdeka.id — Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kuota haji tambahan era Menteri Agama Soekarno Yaqut Cholil Qoumas telah terpenuhi. Pernyataan itu ia sampaikan Kamis (4/12/2025), sambil menegaskan KPK tidak boleh menahan pengumuman tersangka jika alat bukti sudah cukup.
“KPK tidak biasanya lamban seperti ini dalam mengungkapkan kasus, padahal dari sudut teknis pembuktian sudah cukup,” kata Fickar. Ia mengingatkan transparansi adalah hak publik. Kalimatnya tegas: “Jika KPK masih mempertimbangkan macam-macam (kecuali soal bukti), maka KPK telah melanggar hak masyarakat atas informasi yang benar.”
Penyidikan dan Cegah Ke Luar Negeri
KPK memastikan proses masih berjalan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan tiga nama dicegah bepergian karena memiliki peran kunci dalam penyidikan kuota haji tambahan. Pencegahan, menurutnya, menjaga proses pemeriksaan tetap efektif.
“KPK sudah melakukan cegah luar negeri kepada pihak-pihak yang memang dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia,” ujarnya, Rabu (3/12/2025). Ia menegaskan pencegahan tidak hanya menyasar pejabat Kemenag, tetapi juga pelaku swasta dari asosiasi penyelenggara haji.
Lonjakan Kuota dan Dugaan Kepentingan Bisnis
KPK menemukan lonjakan signifikan kuota haji khusus dari sekitar 1.600 menjadi 10.000. “Ada penambahan sekitar 8.400 kuota,” kata Budi. Kenaikan itu berpotensi menguntungkan kelompok tertentu. KPK juga menyoroti peran ganda sejumlah pengurus asosiasi yang sekaligus pemilik biro travel.
“Beberapa pihak PIHK juga bertindak sebagai pengurus asosiasi,” ujarnya.
Menunggu Laporan dari Arab Saudi
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan keputusan lanjutan menunggu laporan tim penyidik yang dikirim ke Arab Saudi. “Dari situ akan ditentukan tindak lanjut,” katanya.
Publik menunggu langkah tegas.***