NusantaraMerdeka.id – DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset rampung dan disahkan menjadi UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (27/8/2026), setelah pembentukan regulasi ini melalui proses penyusunan dan pembahasan yang telah berlangsung sejak 2025.
UU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset berdasarkan kalender DPR RI. Ia kemudian meminta persetujuan peserta rapat paripurna terhadap batas waktu tersebut.
“Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” kata Dasco dalam rapat paripurna.
Peserta rapat kemudian menyatakan persetujuannya. Dengan demikian, DPR menetapkan target pengesahan UU Perampasan Aset pada pertengahan Desember 2026.
Target ini menempatkan sisa tahapan pembahasan sebagai agenda yang harus diselesaikan DPR dan pemerintah dalam beberapa bulan ke depan. Sejumlah proses legislasi masih perlu dilalui sebelum rancangan tersebut dapat dibawa ke pengambilan keputusan di rapat paripurna.
Pembahasan dengan Pemerintah hingga Rapat Paripurna
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan tahapan berikutnya adalah rapat kerja bersama pemerintah. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan dengan proses harmonisasi dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
DIM merupakan daftar berisi materi dan poin-poin yang dibahas dalam proses penyempurnaan rancangan undang-undang. Tahap tersebut akan melibatkan tim perumus dan tim sinkronisasi sebelum pembahasan masuk ke pengambilan keputusan.
Setelah seluruh pembahasan selesai, RUU akan melewati pengambilan keputusan tingkat pertama dan tingkat kedua. Tahap terakhir dilakukan dalam rapat paripurna DPR.
“Sampai dengan Desember nanti, tahapan berikutnya kita akan melakukan raker dengan pemerintah, lalu harmonisasi, pembahasan DIM melalui tim perumus dan tim sinkronisasi, serta pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua atau di paripurna yang dipastikan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.
RUU Mulai Disiapkan Sejak 2025
Habiburokhman mengatakan proses pembentukan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibanding sejumlah undang-undang lain. Menurut dia, regulasi ini memiliki substansi baru dan bukan sekadar revisi atau perbaikan terhadap aturan yang sudah ada.
Pembahasan awal disebut dimulai pada 16 September 2025 setelah Komisi III DPR menugaskan Badan Keahlian DPR menyusun naskah akademik dan draf RUU. DPR kemudian melakukan berbagai langkah untuk menyusun materi rancangan tersebut.
“Kita sudah membahas draf dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah panggil 50 narasumber,” ujar Habiburokhman.
Selain meminta pandangan para narasumber, Komisi III DPR juga melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah. Sebanyak 46 anggota Komisi III turut menyerap aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.
Aturan Perampasan Aset Akan Mengatur Dua Mekanisme
Dalam draf RUU, DPR menyiapkan pengaturan mengenai sejumlah jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas negara. Di antaranya aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat dan sarana melakukan tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian.
DPR juga menyiapkan dua konsep dalam mekanisme perampasan aset. Pertama, perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in personam.
Kedua, perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in rem. Kedua mekanisme tersebut menjadi bagian dari materi yang masih akan melalui tahapan pembahasan sebelum RUU disahkan.
Habiburokhman mengatakan DPR menemukan sejumlah persoalan dalam pengaturan perampasan aset terkait tindak pidana, mulai dari rendahnya pemulihan kerugian negara, pengaturan yang belum lengkap, cakupan aset terbatas, hingga tata kelola aset sitaan yang belum optimal.
Dengan target yang telah ditetapkan DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan memasuki rapat kerja bersama pemerintah dan tahapan legislasi lainnya sebelum dibawa ke pengambilan keputusan di rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.