UMP 2026 Tak Jadi Diumumkan, Pemerintah Siapkan Rumus Baru Upah Minimum Sesuai Putusan MK

nusantaramerdeka.id – Pemerintah menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 karena regulasi baru sedang disiapkan. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK yang mengubah mekanisme perhitungan upah minimum.

Pemerintah memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak jadi dilakukan pada 21 November 2025. Penundaan ini terjadi karena pemerintah tengah merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang mengatur ulang formula penetapan upah minimum.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, PP tersebut akan menyesuaikan ketentuan baru yang mewajibkan pemerintah memasukkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penetapan upah. Karena itu, pemerintah membentuk tim khusus untuk menghitung dan mengestimasi KHL secara lebih akurat.

Di putusan MK ada amanat bahwa upah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Jadi, kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung berapa nilai KHL yang tepat,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Yassierli menegaskan bahwa perhitungan kenaikan UMP 2026 akan berbeda dengan UMP 2025 yang sebelumnya ditetapkan pemerintah pusat dengan kenaikan seragam 6,5%. Ke depan, tidak akan ada angka tunggal untuk seluruh provinsi. Setiap daerah dapat menetapkan kenaikan sesuai kondisi ekonomi masing-masing.

Baca Juga :  Purbaya Yudhi Sadewa Siap "Sikat" PNM dari BRI Demi Rakyat

Kalau satu angka diterapkan, disparitas upah tetap akan terjadi. Ada daerah dengan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi, dan itu berbeda dengan daerah yang pertumbuhannya rendah,” jelasnya.

Selain itu, Dewan Pengupahan Daerah akan memiliki peran lebih besar sesuai amanat MK. Seluruh kepala daerah nantinya akan mengumumkan UMP di wilayah masing-masing.

Rumus Baru UMP 2026

Direktur Jenderal PHI-JSK Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa meskipun formula dasar masih sama, terdapat penyesuaian pada komponen alpha, yaitu indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Jika sebelumnya alpha berada pada rentang 0,10–0,30, maka pada PP baru nilai ini akan diperluas.

MK memerintahkan adanya adjustment pada alpha dengan mempertimbangkan KHL. Itu yang menjadi perbedaan utama dengan penetapan upah sebelumnya,” kata Indah.

Indah belum merinci angka baru untuk alpha tersebut. Namun, ia memastikan bahwa variabel dalam rumus tetap sama, hanya besaran indeksnya yang disesuaikan.

Mekanisme penetapan UMP tetap melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota yang memberikan rekomendasi kepada gubernur. Para gubernur kemudian menetapkan UMP tanpa keputusan dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Indonesia Berhenti Impor Solar 1 Juli 2026 Melalui Mandatori B50

Prosesnya tetap sama. Dewan Pengupahan merumuskan, lalu direkomendasikan ke gubernur, dan gubernur yang menetapkan,” ujar Indah.

Dengan demikian, UMP 2026 akan sepenuhnya menggunakan formula baru yang lebih menekankan aspek KHL dan kondisi ekonomi regional.