nusantaramerdeka.id — Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak permohonan pengujian undang-undang terkait batas waktu pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara (IKN).
Dalam dua putusan sekaligus yang dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026, MK menyatakan bahwa Jakarta tetap menyandang status Ibu Kota Negara (IKN) secara sah dan konstitusional.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan tidak ada kekosongan hukum mengenai status ibu kota meskipun Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah diundangkan.
Status Jakarta sebagai pusat pemerintahan tetap berlaku penuh hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke Kalimantan Timur.
“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” tegas Guntur Hamzah di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Pernyataan ini sekaligus menggugurkan keraguan publik mengenai keabsahan administratif penyelenggaraan negara yang saat ini masih berpusat di Jakarta.
MK juga menolak gugatan yang meminta adanya tenggat waktu pasti bagi Presiden untuk menandatangani Keppres pemindahan ibu kota tersebut.
Mahkamah menilai bahwa penetapan waktu pemindahan merupakan kebijakan besar yang memerlukan persiapan matang dan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
“Dalam batas penalaran yang wajar, petitum yang demikian justru akan menjauhkan dari asas kemanfaatan dan keadilan,” jelas Wakil Ketua MK Saldi Isra, Selasa (12/5/2026).
Saat ini, Pemerintah melalui Perpres No. 79 Tahun 2025 memproyeksikan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 mendatang.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut Presiden Prabowo Subianto masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana dasar sebelum meresmikan pemindahan.
Dengan putusan ini, Presiden memiliki diskresi penuh secara politik dan hukum untuk menentukan kapan pemindahan ibu kota benar-benar dilaksanakan. ***