nusantaramerdeka.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan ultimatum keras selama enam bulan bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk segera menarik harta mereka yang terparkir di luar negeri.
Pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga Desember 2026 bagi para wajib pajak untuk melakukan repatriasi dana dan melaporkan kewajiban pajaknya sesuai prosedur yang benar.
Purbaya menegaskan bahwa negara tidak akan segan memblokir akses terhadap aset milik WNI yang sengaja disembunyikan di luar negeri tanpa pelaporan pajak.
Kebijakan tegas ini bertujuan untuk memastikan setiap aliran dana yang berasal dari Indonesia kembali berkontribusi bagi kekuatan ekonomi nasional.
“Jadi Anda punya uang di luar pun enggak akan bisa pakai bisnis di sini lagi,” tegas Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Langkah ini bukan merupakan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty, melainkan penegakan hukum murni bagi mereka yang menghindari kewajiban fiskal.
Menkeu juga mengambil langkah berani dengan membatasi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengeluarkan pengumuman kebijakan yang berpotensi meresahkan dunia usaha.
Ia menyatakan bahwa mulai saat ini seluruh kebijakan strategis perpajakan berada langsung di bawah kendali Menteri Keuangan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.
“Kalau masuk ketahuan, kita sikat. Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini,” tutur Purbaya dalam media briefing tersebut.
Data kementerian mencatat masih ada sekitar 2.424 wajib pajak yang hingga kini belum merealisasikan komitmen repatriasi harta mereka sejak tahun 2022.
Selain itu, terdapat lebih dari 35.000 wajib pajak yang teridentifikasi belum sepenuhnya mengungkapkan aset mereka dalam laporan Program Pengungkapan Sukarela.
Ketegasan Purbaya ini menjadi sinyal kuat bahwa Kabinet Merah Putih tidak akan memberikan ruang bagi praktik pelarian modal yang merugikan kedaulatan fiskal negara. ***