nusantaramerdeka.id — Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi 15 pihak penjamin atau sponsor yang mendatangkan 321 WNA sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Para sponsor ini bertanggung jawab penuh atas masuknya ratusan warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal wisatawan untuk mengoperasikan markas perjudian digital di pusat ibu kota.
Penyidik kini melakukan investigasi gabungan (joint investigation) untuk menyeret para penjamin tersebut ke ranah hukum sesuai Undang-Undang Keimigrasian.
Langkah ini diambil setelah penggerebekan di Hayam Wuruk Plaza Tower mengungkap fakta bahwa ratusan WNA tersebut bekerja secara ilegal dalam struktur organisasi yang rapi.
“Teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia,” tegas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Rabu (13/5/2026).
Hendarsam memastikan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi memiliki wewenang penuh untuk memproses hukum sponsor yang terbukti memfasilitasi aktivitas ilegal ini.
Sindikat ini menyewa dua lantai gedung dengan desain menyerupai co-working space modern lengkap dengan slogan motivasi untuk mengelabui kecurigaan publik.
Dari lokasi tersebut, 275 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjalankan 75 domain situs judi yang menyasar korban lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menyatakan akan menelusuri seluruh infrastruktur pendukung yang disediakan sponsor.
“Kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri,” jelas Wira Satya Triputra, Minggu (10/5/2026).
Polri juga menggandeng PPATK untuk melacak aliran dana gaji dan operasional yang diduga mengalir dari pemodal besar di balik layar.
Negara menegaskan tidak akan membiarkan Indonesia menjadi basis baru kejahatan transnasional setelah pengetatan keamanan di wilayah Kamboja dan Vietnam. ***