Haji Furoda 2026 Resmi Ditiadakan: Pemerintah Bentuk Satgas Sikat Haji Ilegal

Ibadah Haji (Dok Baznas)

nusantaramerdeka.id — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan penyelenggaraan haji furoda tahun 2026 ditiadakan secara total menyusul keputusan Kerajaan Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa mujamalah tahun ini.

Langkah tegas ini diambil guna melindungi warga negara dari risiko keamanan dan penipuan yang kerap menghantui jalur pemberangkatan non-kuota.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa satu-satunya jalur legal yang diakui pemerintah saat ini hanyalah visa haji resmi.

Negara tidak akan memberikan kompromi bagi oknum yang mencoba mencari celah keberangkatan di luar sistem yang telah disepakati kedua negara.

Satgas Haji Ilegal Siap Bertindak Tegas

Merespons potensi maraknya praktik haji ilegal, Polri bersama Kemenhaj resmi membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal 2026 untuk mengawasi titik keberangkatan di seluruh Indonesia.

Satuan tugas ini akan melakukan penyisiran ketat di bandara dan pelabuhan guna mencegah penggunaan visa non-haji, seperti visa kerja atau amil, yang sering disalahgunakan.

Tidak ada, jadi yang namanya visa haji non-kuota, furoda, tidak akan keluar tahun ini dari pihak Saudi. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji, tegas Dahnil Anzar Simanjuntak pada 9 April 2026.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Kucurkan Rp240 Triliun Modal Awal Kopdes Merah Putih

Pemerintah tidak ingin tragedi tahun 2024 terulang, di mana ribuan jemaah non-prosedural menjadi korban akibat cuaca ekstrem dan ketiadaan perlindungan resmi.

Evaluasi Total Sistem Haji Global

Penghapusan kuota furoda tahun ini merupakan bagian dari transformasi besar-besaran Arab Saudi dalam menata ulang ekosistem ibadah haji agar lebih tertib dan aman.

Keputusan ini juga dipicu oleh penurunan kuota haji dunia menjadi 1,3 juta orang demi menjaga kenyamanan jemaah di tengah suhu panas yang menyengat.

Pemerintah Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap jemaah haji furoda karena visa nonkuota sepenuhnya kewenangan Arab Saudi, tulis laporan resmi Kemenhaj terkait batasan perlindungan hukum.

Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan travel yang masih menjanjikan keberangkatan haji furoda dengan iming-iming visa tersedia menjelang puncak haji.

Kegagalan keberangkatan ini diperkirakan menyebabkan kerugian finansial hingga miliaran rupiah bagi jemaah yang sudah menyetorkan dana ratusan juta.

DPR RI kini mendesak pihak penyelenggara travel untuk menjamin pengembalian dana penuh atau pengalihan jadwal keberangkatan ke tahun berikutnya secara transparan.

Baca Juga :  Skandal Suap Impor: Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Disebut Terima Rp 21 Miliar

Kemenhaj menekankan bahwa kuota resmi Indonesia tahun 2026 tetap bertahan di angka 221.000 jemaah untuk jalur reguler dan khusus.

Transformasi kelembagaan melalui pembentukan Kemenhaj diharapkan mampu memberikan pengawasan yang lebih fokus dan responsif terhadap dinamika perhajian dunia. ***