nusantaramerdeka.id — DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna di Gedung Proklamasi, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Keputusan ini menjadi tonggak sejarah besar bagi jutaan pekerja domestik yang selama puluhan tahun bekerja tanpa payung hukum. Negara akhirnya hadir mengakui keberadaan mereka sebagai subjek hukum yang setara.
Hak Konstitusional Pekerja Domestik
Eksistensi PRT kini tidak lagi berada dalam zona abu-abu ketenagakerjaan yang rawan eksploitasi dan kekerasan. Pengesahan dilakukan secara aklamasi oleh seluruh fraksi di tengah keriuhan sambutan komunitas pekerja dari balkon sidang.
“Kami menyapa fraksi balkon yang hari ini menyambut bahagia pengesahan aturan yang sangat bersejarah bagi mereka,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada 21 April 2026.
Kontrak Kerja Wajib Dilaporkan ke RT
Satu poin revolusioner dalam UU ini adalah kewajiban adanya kontrak kerja tertulis antara pemberi kerja dan pekerja. Kontrak ini bukan sekadar formalitas karena salinannya wajib diserahkan kepada pengurus RT/RW setempat.
Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi serta memudahkan pemantauan kondisi kerja di lingkup domestik. Perlindungan ini mencakup PRT yang bekerja langsung maupun melalui perusahaan penempatan.
Sanksi Tegas bagi Penyalur Nakal
UU PPRT juga memberikan taring hukum untuk menindak Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) yang kerap bertindak semena-mena. Praktik pemotongan upah dan penahanan dokumen pribadi asli kini resmi dilarang keras.
Penyalur yang nekat melanggar akan menghadapi sanksi administratif berat mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Perlindungan dokumen identitas menjadi harga mati dalam regulasi baru ini.
Mekanisme Sengketa Lewat Mediasi Lokal
Penyelesaian perselisihan antara majikan dan PRT kini memiliki jalur yang lebih cepat dan manusiawi. Musyawarah mufakat menjadi prioritas utama dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari sejak permintaan diajukan.
Jika buntu, mediasi dilakukan oleh Ketua RT/RW atau instansi ketenagakerjaan dalam kurun waktu tujuh hari berikutnya. Sistem ini memastikan setiap konflik mendapatkan solusi tanpa harus selalu melalui proses peradilan yang rumit. ***