Cabut Pencekalan Bos Djarum: Ujian Keberanian Hukum Negara

Viktor Rachmat Hartono

nusantaramerdeka.id – Kejaksaan Agung mencabut pencekalan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, pada Senin (1/12/2025). Langkah ini diambil setelah penyidik menilai Victor kooperatif dalam dugaan korupsi di Ditjen Pajak terkait indikasi pengecilan kewajiban pajak perusahaan.

Keputusan itu langsung memicu sorotan publik karena pencekalan sebelumnya diajukan pada 14 November 2025 sebagai langkah antisipatif agar saksi tidak bepergian ke luar negeri selama pemeriksaan berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan setelah Victor memberikan keterangan lengkap kepada penyidik. “Yang bersangkutan sudah dilakukan pencabutan pencekalannya karena penyidik menganggap kooperatif,” ujarnya di Jakarta, Senin.

Anang menegaskan dari lima nama yang diajukan untuk dicegah, hanya status Victor yang dicabut. Publik mempertanyakan kriteria objektif yang digunakan sehingga hanya satu pihak memperoleh kelonggaran tersebut.

Ia juga menepis dugaan intervensi dan menyebut penyidikan tetap profesional. “Itu kewenangan dari tim penyidik. Subjektif batas dari penyidik seperti apa nantinya,” katanya. Kejagung menegaskan bahwa seluruh pihak masih berstatus saksi dan penetapan tersangka belum dilakukan.

Baca Juga :  Registrasi SIM Wajah 2026: Komdigi Tegaskan Keamanan Identitas Tak Bisa Ditawar

Pencabutan ini menimbulkan kekhawatiran soal preseden hukum. Jika kooperatif menjadi dasar utama, publik menilai standar itu harus diterapkan seragam pada semua kasus, terutama perkara korupsi yang menyangkut kepentingan publik dan penerimaan negara.

Kasus yang melibatkan dugaan manipulasi pajak perusahaan besar selalu membutuhkan pengawasan ketat. Karena itu, pencabutan pencekalan figur berpengaruh harus disertai penjelasan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya perlakuan khusus.

Kejagung sebelumnya mengonfirmasi pencabutan status cegah Victor pada Minggu (30/11/2025). “Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” kata Anang saat ditanya ulang.

Publik kini menunggu konsistensi langkah Kejagung. Keberanian institusi hukum diuji apakah mampu menjaga keadilan tanpa pandang bulu, terutama dalam perkara yang menyentuh jantung kedaulatan fiskal negara. (*)