nusantaramerdeka.id — Hingga penghujung 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, meski penyidikan telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Kondisi itu ditegaskan KPK menjelang akhir tahun. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan masih berjalan dan belum dapat ditutup dengan penetapan tersangka karena menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025). “Namun penetapan tersangka masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK.”
Pernyataan tersebut menandai satu fakta penting: hingga hari terakhir kalender 2025, perkara kuota haji belum memasuki tahap penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Padahal, rangkaian pemeriksaan telah dilakukan di dalam dan luar negeri.
Pencegahan Berlaku, Tersangka Belum Ada
Dalam proses penyidikan, KPK telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri hingga 11 Februari 2026 terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, serta mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Menurut Budi, pencegahan itu bertujuan memastikan para pihak tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berjalan. “Pencegahan cukup untuk menjamin tidak ada penghilangan barang bukti,” katanya.
Selain pemeriksaan saksi di Tanah Air, penyidik KPK juga mendatangi Arab Saudi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kedutaan Besar RI di Riyadh serta Kementerian Haji Arab Saudi, untuk menelusuri mekanisme distribusi kuota dan kesesuaian layanan haji yang dibiayai negara.
Yaqut Cholil Qoumas tercatat telah menjalani pemeriksaan ketiga di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 16 Desember 2025. KPK menyatakan masih membuka kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain.
Sorotan Publik di Ujung Tahun
Meski penyidikan disebut hampir rampung, absennya tersangka hingga akhir tahun memicu sorotan publik. Mantan Wakil Ketua KPK periode 2011–2015 Bambang Widjojanto menyebut praktik penyidikan tanpa tersangka sebagai hal yang jarang terjadi.
“Secara prinsip, penyidikan biasanya dilakukan ketika subjek hukumnya sudah ada,” kata Bambang dalam podcast yang diunggah Ahad (28/12/2025).
Hingga 31 Desember 2025, kasus kuota haji masih berada pada fase penyidikan tanpa tersangka. Publik kini menunggu apakah kepastian hukum akan hadir pada awal 2026.***