nusantaramerdeka.id – PBNU mencabut status Ketua Umum dari KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran PBNU yang dirilis Selasa (25/11/2025) dan ditandatangani Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir.
Surat itu menegaskan pemberhentian berlaku seketika. PBNU menyatakan Gus Yahya tidak lagi memiliki hak menggunakan atribut, fasilitas, dan kewenangan Ketum. Keputusan ini menjadi langkah struktural yang berdampak langsung pada roda organisasi.
“Bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis surat tersebut. Ketentuan lanjutan menyebut penghentian seluruh kewenangan bertindak atas nama PBNU.
PBNU juga menginstruksikan rapat pleno guna membahas pemberhentian dan pengisian jabatan sesuai aturan. Acuan regulasi meliputi Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10/2025, 13/2025, dan PBNU 01/X/2023 tentang pedoman pemberhentian pengurus.
Sumber internal PBNU membenarkan keaslian surat tersebut. “Iya benar,” ujarnya, Selasa (26/11/2025). Namun sumber lain menyebut dokumen itu masih berupa draf. Dua informasi ini mempertegas dinamika cepat di tubuh PBNU.
Selama posisi Ketum kosong, seluruh kewenangan berada di bawah Rais Aam sebagai pemegang komando tertinggi. Arahnya menegaskan perlunya kepemimpinan yang stabil dalam masa transisi.
Di sisi lain, PBNU sebelumnya membentuk Majelis Tahkim sesuai Peraturan Perkumpulan Nomor 12/2023. Lembaga ini dipimpin KH Miftachul Akhyar dan sekretaris KH Abdul Ghofur Maimoen dengan mandat menyelesaikan sengketa internal secara final.
Majelis Tahkim menangani perselisihan struktural yang tidak boleh dibawa ke pengadilan umum. Mekanisme permohonan hingga putusan akan diatur lebih rinci melalui peraturan tambahan PBNU.
Pertanyaan muncul apakah Gus Yahya akan menempuh jalur tahkim untuk menanggapi pemberhentian ini. Hingga kini belum ada pernyataan langsung dari pihaknya terkait langkah hukum internal.
Di tengah kekosongan, nama Prof Mohammad Nuh mencuat sebagai kandidat kuat Pejabat Sementara Ketum. Ia disebut oleh sumber internal sebagai figur dengan rekam jejak mumpuni.
Pengasuh Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon, KH Imam Jazuli, menyebut lima alasan Nuh layak menjadi Pjs. Ia menyoroti rekam jejak, kontribusi ke pendidikan NU, pengalaman birokrasi, kapasitas akademik, dan jejaring kuat.
“Prof Nuh memiliki kombinasi kepemimpinan teknokratis dan legitimasi struktural yang kuat di NU,” ujar Imam Jazuli, Selasa (26/11/2025). Proses penetapan kini menunggu hasil pleno resmi PBNU. (*)