Presiden Terbitkan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP: Negara Harus Tegak, Keadilan Tidak Boleh Tumpul

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Tedy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan rehabilitasi untuk tiga mantan direksi PT ASDP dari Presiden Prabowo, Selasa (25/11/2025). (FGP)

nusantaramerdeka.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen negara untuk meluruskan proses hukum dengan menerbitkan surat rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry—yang sebelumnya dijatuhi hukuman dalam perkara akuisisi saham PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.

Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, seusai rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Ia menyatakan Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, serta dua eks direksi, M. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Dasco menerangkan, langkah rehabilitasi berawal dari aduan masyarakat yang mempertanyakan jalannya persidangan. DPR kemudian meminta Komisi Hukum melakukan kajian menyeluruh atas putusan pengadilan.

Menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami meminta Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara,” kata Dasco, Selasa (25/11/2025). Hasil kajian itu disampaikan kepada pemerintah dan kemudian dibahas dalam rapat terbatas.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi adanya surat rekomendasi dari DPR. Ia menyebut pemerintah menindaklanjuti kajian tersebut dalam rapat bersama.

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Hujan Lebat, Transportasi Nataru Diminta Siaga

Surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran menggunakan hak rehabilitasi, kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas, dan Bapak Presiden memberikan keputusan,” ujar Prasetyo pada hari yang sama. Presiden menandatangani surat rehabilitasi pada Selasa sore.

Dalam perkara akuisisi saham ini, pengadilan sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira Puspadewi. Sementara Yusuf Hadi dan Harry Caksono masing-masing divonis empat tahun penjara dengan denda Rp250 juta.

Putusan tersebut memicu diskusi terkait pasal rehabilitasi dalam KUHAP, khususnya Pasal 1 angka 23 dan Pasal 97 ayat (1), yang menegaskan hak pemulihan kedudukan dan martabat apabila proses hukum dinilai keliru.

Rehabilitasi dipahami sebagai pemulihan status hukum yang hilang akibat proses peradilan. Bagi banyak pihak, keputusan Presiden dinilai sebagai bentuk keberanian negara untuk mengoreksi kekeliruan.

Fakta bahwa aduan masyarakat menjadi pemicu kajian DPR memperlihatkan bahwa suara publik tetap memiliki daya dalam proses hukum nasional.(*)