nusantaramerdeka.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengintegrasikan sistem CoreTax ke dalam aplikasi mobile bernama M-Pajak guna mempermudah jutaan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui ponsel pintar mulai Maret 2026.
Langkah berani ini diambil untuk memangkas hambatan birokrasi digital bagi karyawan yang memiliki status pajak nihil di seluruh Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa inovasi ini bukan sekadar mengikuti tren melainkan upaya nyata mewujudkan inklusivitas layanan perpajakan nasional.
Wajib pajak kini tidak lagi bergantung pada perangkat komputer atau laptop untuk menuntaskan kewajiban konstitusionalnya.
Hanya untuk Karyawan Berstatus Pajak Nihil
Pemerintah menetapkan kriteria ketat bagi pengguna aplikasi ini demi menjamin keamanan data dan akurasi penghitungan sistem administrasi terbaru.
M-Pajak secara khusus dirancang hanya bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan dengan sumber penghasilan tunggal.
Wajib pajak dengan status kurang bayar atau memiliki penghasilan dari luar negeri tetap diwajibkan menggunakan portal web resmi.
Direktorat Jenderal Pajak secara tegas melarang pelaporan SPT pembetulan dilakukan melalui aplikasi mobile ini untuk menjaga integritas data.
Waspada Aplikasi Palsu di Play Store
Keamanan menjadi prioritas utama dalam transformasi digital perpajakan ini mengingat banyaknya ancaman siber yang mengincar data finansial warga negara.
DJP mengimbau masyarakat agar hanya mengunduh aplikasi M-Pajak melalui toko aplikasi resmi seperti Google Play Store dan App Store.
DJP menegaskan agar wajib pajak hanya mengunduh dari Play Store atau App Store resmi, bukan dari sumber pihak ketiga untuk menghindari aplikasi palsu, tulis peringatan resmi DJP pada Maret 2026.
Masyarakat diminta memverifikasi nama pengembang aplikasi guna memastikan kredibilitas platform yang digunakan untuk input data sensitif.
Hingga 5 Maret 2026, tercatat sudah lebih dari 15 juta wajib pajak yang mengaktifkan akun CoreTax secara nasional.
Angka ini diprediksi akan terus melonjak seiring kemudahan akses yang ditawarkan oleh platform mobile-friendly milik pemerintah ini.
Layanan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir mempermudah rakyat dalam menjalankan kewajiban perpajakan tanpa proses berbelit-belit.
Pemerintah menargetkan seluruh proses administrasi pajak dapat tuntas secara transparan melalui sistem prepopulated yang meminimalkan kesalahan manusia. ***