OTT KPK di Bea Cukai: Mantan Direktur P2 Diamankan di Lampung

ott kpk bea cukai

nusantaramerdeka.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam operasi yang digelar di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026), KPK mengamankan Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

Penindakan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi. Sejumlah pihak turut diamankan, bersama barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah serta logam mulia seberat kurang lebih 3 kilogram. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Penangkapan Mantan Direktur Penindakan Bea Cukai

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan Rizal diamankan di wilayah Lampung. Ia menegaskan posisi yang bersangkutan merupakan pejabat eselon II di lingkungan Bea Cukai.

Mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca Juga :  Guru SMA Tasikmalaya Diduga Jadi Pengepul Calon Mahasiswa dalam Kasus Korupsi Unsoed

Rizal diketahui baru dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Artinya, baru sekitar 8 hari menjabat sebelum terjaring OTT KPK.

Di sisi lain, tim penindakan KPK juga bergerak di Jakarta, terutama di Kantor Pusat DJBC Kementerian Keuangan. Beberapa pihak telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pemeriksaan di Dua Wilayah

Hari ini KPK juga mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan Lampung. Beberapa pihak sudah tiba di K4 dan sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

Identitas pihak lain yang diamankan belum diungkap ke publik.

Barang Bukti OTT: Uang Miliaran dan Emas 3 Kilogram

Dalam operasi senyap ini, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti bernilai besar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta logam mulia.

Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah, kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kg,” ujar Budi.

Baca Juga :  Kuota Haji Diserobot 4.531 Orang, Kerugian Bengkak Rp596 Miliar

Penyitaan dilakukan untuk mengamankan bukti agar tidak berubah dan untuk kepentingan pendalaman perkara.

Diduga Terkait Kegiatan Importasi

KPK menyebut konstruksi perkara berkaitan langsung dengan kegiatan impor yang dilakukan pihak swasta bersama oknum di internal Bea Cukai.

Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” jelas Budi.

Namun hingga kini, KPK belum memerinci jenis barang impor yang menjadi objek dugaan korupsi.

OTT Kelima KPK Sepanjang 2026

OTT di Bea Cukai ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan kelima yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Selain itu, ini merupakan OTT ketiga yang menyasar institusi di bawah Kementerian Keuangan dalam tahun yang sama.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara serta KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan pemeriksaan dan restitusi pajak.

Pada titik ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memastikan pengumuman resmi terkait status hukum akan disampaikan melalui konferensi pers setelah batas waktu pemeriksaan terpenuhi.

Baca Juga :  Benarkah Ada Korupsi di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh?