NusantaraMerdeka.id – Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selain pencabutan izin, enam perusahaan di Sumatera Utara juga digugat secara perdata senilai Rp 4,8 triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Langkah ini diambil setelah audit cepat pasca-banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah tersebut.
Pencabutan Izin dan Jalur Hukum
Pencabutan izin perusahaan dilakukan berdasarkan laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan itu disampaikan dalam rapat terbatas daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026), menyusul temuan pelanggaran pengelolaan hutan oleh sejumlah korporasi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, keputusan Presiden diambil setelah menerima hasil investigasi Satgas PKH. “Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Pemerintah menilai pencabutan izin perusahaan menjadi langkah awal sebelum penegakan hukum lanjutan. Dalam kasus tertentu, pelanggaran tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga memicu kerugian lingkungan dan sosial yang signifikan.
Gugatan Rp 4,8 Triliun terhadap Korporasi
Di luar pencabutan izin perusahaan, Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara. Total nilai gugatan mencapai Rp 4.843.232.560.026, yang terdiri dari kerugian lingkungan hidup dan biaya pemulihan ekosistem.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyebut enam perusahaan tersebut adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Perusahaan-perusahaan itu beroperasi di wilayah Daerah Aliran Sungai Garoga dan DAS Batang Toru.
“Dari Rp 4,8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4.657.378.770.276, sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 178.481.212.250,” kata Rizal. Ia menegaskan, gugatan ini bertujuan memulihkan lingkungan dan ekosistem yang terdampak aktivitas usaha.
Gugatan tersebut diajukan ke beberapa pengadilan negeri, yakni PN Kota Medan, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Pusat. Proses hukum ini berjalan paralel dengan langkah administratif berupa pencabutan izin perusahaan.
Strict Liability dan Efek Jera
Rizal menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan bersifat strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Dengan mekanisme ini, pemerintah tidak perlu membuktikan unsur kesalahan, cukup menunjukkan adanya kerusakan lingkungan akibat kegiatan usaha.
“Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak sehingga dengan adanya gugatan ini diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat,” tutur Rizal.
Pemerintah memandang pendekatan hukum ini penting untuk menciptakan efek jera bagi korporasi. Izin perusahaan tidak lagi diperlakukan sebagai hak mutlak, melainkan sebagai amanah yang harus dijalankan sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Melalui pencabutan izin dan gugatan bernilai triliunan rupiah, negara menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan. Langkah ini diharapkan menjadi preseden bagi pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab di masa depan.