nusantaramerdeka.id — Mahkamah Konstitusi kembali menjadi panggung perebutan makna kedaulatan rakyat, ketika lima mahasiswa mengajukan permohonan uji materi terhadap UU 17/2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3). Mereka menuntut satu hal mendasar: rakyat harus punya hak memberhentikan anggota DPR RI yang gagal menjaga amanat konstituen.
Permohonan ini diajukan oleh Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang selama ini memberi partai politik kewenangan penuh dalam proses pemberhentian antarwaktu (PAW). Bagi para pemohon, aturan itu menutup pintu rakyat untuk mengoreksi wakilnya sendiri.
Ikhsan menegaskan bahwa langkah mereka bukan serangan politik, melainkan alarm peringatan agar lembaga perwakilan kembali tunduk pada kedaulatan rakyat. “Ini bentuk kepedulian untuk berbenah,” ujarnya melalui situs resmi MK pada Selasa (18/11/2025), sebagaimana dikutip Antara.
Selama ini PAW kerap menjadi urusan internal partai: ada yang diberhentikan tanpa alasan terang, ada pula yang tetap dipertahankan meski kehilangan kepercayaan pemilih. Ketimpangan itu, menurut para pemohon, menabrak prinsip keadilan dan menggerus legitimasi DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Mereka menilai ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh konstituen mengerdilkan peran pemilih menjadi sekadar prosedural. Rakyat memilih, tetapi tak punya hak mengingatkan apalagi mencabut mandat ketika wakilnya tidak lagi memperjuangkan suara publik.
Para pemohon menyampaikan bahwa keberlakuan pasal tersebut nyata-nyata merugikan hak konstitusional mereka untuk terlibat aktif dalam proses politik dan menempatkan rakyat pada posisi yang tidak setara dengan partai politik.
Karena itu, mereka meminta MK menafsirkan ulang pasal tersebut agar pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen.
Permohonan ini telah terdaftar sebagai perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025. Sidang pendahuluan digelar 4 November 2025, disusul sidang perbaikan permohonan pada 17 November. Perkara ini menjadi ujian penting: apakah kedaulatan rakyat benar-benar hidup, atau hanya berhenti sebagai slogan.(*)