nusantaramerdeka.id — Lebih dari seratus keluarga di Surabaya terjebak ketidakpastian karena klaim tanah berbasis dokumen penjajah yang semestinya sudah mati secara hukum.
Sejak awal 2000-an, warga di tiga kecamatan Surabaya hidup dalam bayang-bayang absurditas hukum. Sertifikat tanah mereka diblokir karena klaim Eigendom Verponding No. 1278, dokumen peninggalan Belanda yang bahkan tak pernah dikonversi setelah Indonesia merdeka. Pemerintah terkesan membiarkan ruang kosong ini menganga terlalu lama.
BPN memilih menghentikan penerbitan sertifikat. Pertamina menafsirkan celah administratif sebagai legitimasi. Warga akhirnya bertahan dengan dokumen sah—SHM, HGB, bukti transaksi, serta penguasaan puluhan tahun—tanpa perlindungan dari pemerintah.
Pertanyaan pokoknya sederhana: bolehkah dokumen penjajah yang tidak dikonversi mengalahkan sertifikat resmi?
Hukum agraria menjawab tegas: tidak. UUPA 1960 memberi batas 20 tahun untuk mengubah hak eigendom menjadi hak nasional, dan tenggat itu berakhir pada 24 September 1980. Setelahnya, hak lama gugur otomatis. Verponding yang tak dikonversi hanyalah arsip sejarah.
Namun, kekosongan norma di PP 24/1997 dan Permen ATR/BPN justru membuka ruang tafsir. Ketika aturan kabur, birokrasi memilih aman, dan warga menjadi korban.
Pertamina mengklaim tanah warisan BPM, sementara warga menunjukkan seluruh syarat itikad baik dan perlindungan Pasal 24 dan 32 UUPA yang secara jelas menguatkan posisi pemegang sertifikat sah.
Para ahli agraria seperti Boedi Harsono dan Maria S.W. Sumardjono sudah menegaskan: dokumen penjajah tak bisa membatalkan sertifikat baru. Titik.
Sengketa tanah di Surabaya adalah alarm nasional. Pemerintah tak boleh membiarkan arsip kolonial menundukkan hukum republik. Pemerintah harus tegas memilih: melindungi rakyat, atau membiarkan kekacauan berulang.(*)