Buntut Keracunan Massal Surabaya, Negara Tindak Tegas Pengelola Dapur Nakal

Kepala Dinkes Surabaya

NusantaraMerdeka.id — Kasus keracunan massal yang menimpa 210 siswa di Surabaya akibat menu Makan Bergizi Gratis menjadi momentum bagi pemerintah untuk membersihkan program strategis nasional dari para pengelola dapur yang ceroboh, Senin, 11 Mei 2026. Sebanyak 12 sekolah tumbang setelah mengonsumsi makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Tembok Dukuh yang terbukti melanggar prosedur fatal.

Negara tidak boleh membiarkan keselamatan anak-anak bangsa digadaikan oleh keserakahan dan kelalaian oknum pencari untung. Tindakan tegas tanpa kompromi harus segera dijatuhkan demi menegakkan wibawa program nasional.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai langsung mengambil sikap tegas setelah meninjau para korban di RSIA IBI Surabaya dan menghadiri hearing di DPRD Surabaya, Rabu, 13 Mei 2026. Ia menyatakan bahwa kelalaian ini murni akibat faktor manusia dan mendesak sanksi hukum yang berat bagi pemilik modal.

“Kalau saya Kepala BGN, saya blacklist pengelola orangnya karena ini man-made, kesalahan orang, jadi pemiliknya seharusnya di-blacklist,” tegas Natalius Pigai pada Rabu, 13 Mei 2026.

Baca Juga :  Legislator Jember Main Game Saat Rapat Stunting Coreng Wajah Gerindra

Langkah penghentian operasional SPPG Tembok Dukuh dinilai belum cukup memberikan efek jera bagi ekosistem penyedia makanan. Pemerintah pusat harus berani memutus kontrak individu pengelola agar menjadi peringatan keras bagi puluhan ribu dapur lainnya di Indonesia.

Dinas Kesehatan Kota Surabaya membongkar borok dapur Tembok Dukuh yang nekat memproduksi 3.020 porsi per hari tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Hasil investigasi menunjukkan proses pencairan daging beku dilakukan di area kotor serta perangkap lalat yang tidak berfungsi sama sekali.

Kemandirian dan kesehatan generasi masa depan hanya bisa dijamin melalui pengawasan ketat yang berani memangkas birokrasi bermasalah. Kedaulatan pangan nasional tidak boleh kalah oleh kelalaian segelintir pengelola yang abai terhadap hukum negara. ***