Kebakaran RSUD dr Soetomo: Evakuasi Mencekam 37 Pasien Jantung dan Temuan Hydrant Macet

Damkar di RSUD Dr Soetomo Surabaya

NusantaraMerdeka.id — Kebakaran hebat melanda Gedung Pusat Pelayanan Jantung Terpadu RSUD dr Soetomo Surabaya pada Jumat pagi, 15 Mei 2026, memicu evakuasi darurat terhadap 37 pasien yang tengah dalam kondisi kritis. Kobaran api bersumber dari ruang farmasi di lantai lima gedung tersebut yang diduga kuat dipicu oleh korsleting listrik pada kabel lemari es sekitar pukul 06.30 WIB.

Petugas pemadam kebakaran bergerak cepat menerjunkan 13 armada tempur dan 5 unit rescue guna melokalisir titik api di rumah sakit rujukan terbesar se-Jawa Timur ini. Langkah berani diambil petugas dengan memecahkan kaca jendela dan menggunakan tangga Bronto untuk menembus ke lantai enam demi menyelamatkan nyawa pasien yang terjebak kepulan asap hitam pekat.

Di tengah perjuangan melawan api, petugas pemadam kebakaran di lapangan menemukan kendala teknis fatal berupa malafungsi fasilitas keselamatan milik rumah sakit. Dua titik hydrant utama di area RSUD dr Soetomo ditemukan dalam kondisi kering kerontang dan tidak mengeluarkan air sama sekali saat hendak digunakan.

Baca Juga :  Hut Sultan ke-80: Ribuan Pamong Desa Geruduk Keraton Bawa Gunungan

“Api pokok padam pukul 07.35 WIB, pembasahan selesai 09.58 WIB,” ucap Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Surabaya Rokhim pada Jumat, 15 Mei 2026.

Kondisi infrastruktur keselamatan yang mati ini menjadi catatan merah keras bagi manajemen rumah sakit sekuritas tinggi. Kelalaian pemeliharaan alat proteksi darurat seperti ini tidak boleh ditoleransi karena langsung mengancam keselamatan publik dan memperlambat respons pemadaman.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Surabaya mengonfirmasi bahwa seorang pasien intensif berinisial S berusia 46 tahun asal Blora meninggal dunia di lantai enam saat insiden terjadi. Sebanyak 36 pasien jantung lainnya berhasil dipindahkan secara dramatis ke ruang IGD, ruang resusitasi, dan ruang ROI di gedung sebelah.

Penyelidikan hukum secara menyeluruh harus segera digulirkan kepolisian untuk membongkar penyebab pasti korsleting dan kegagalan fungsi hydrant. Negara wajib mengusut tuntas setiap bentuk kelalaian fasilitas medis demi menjamin perlindungan mutlak bagi seluruh pasien. ***