Manipulasi Foto AI di JAKI Coreng Integritas Pelayanan Publik Jakarta

Foto Manipulasi AI

nusantaramerdeka.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diguncang skandal manipulasi teknologi setelah petugas PPSU Kelurahan Kalisari terbukti menggunakan rekayasa foto Artificial Intelligence (AI) untuk memalsukan bukti laporan warga di aplikasi JAKI pada awal April 2026.

Praktik culas ini terungkap saat pelapor berinisial S mengecek lokasi parkir liar di Jalan Damai, Pasar Rebo, yang ternyata masih semrawut meski aplikasi menyatakan laporan selesai. Bukti digital menunjukkan ketidakkonsistenan visual pada foto petugas yang diunggah ke sistem pengaduan resmi tersebut.

Skandal Kebohongan Publik di Aplikasi JAKI
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengonfirmasi kebenaran temuan memalukan ini setelah melakukan validasi internal bersama Diskominfotik dan Biro Pemerintahan. Penemuan ini menjadi kasus pertama manipulasi bukti pelayanan publik berbasis AI di Jakarta.

“Sejauh dicek demikian (benar pakai foto AI), sesuai yang ditemukan Diskominfotik dan Biro Pemerintahan,” tegas Yustinus Prastowo saat memberikan keterangan resmi pada Minggu, 5 April 2026.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bereaksi keras terhadap tindakan oknum lapangan yang dinilai telah merusak nilai transparansi pemerintahan. Pramono menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa seluruh jajaran yang terlibat dalam rantai validasi laporan di wilayah Jakarta Timur tersebut.

Baca Juga :  Bukan Jeep, KDM Arak Mahkota Binokasih Pakai Kereta Kencana

“Lebih baik misalnyalah, belum selesai ya belum selesai aja daripada kemudian dilakukannya dengan AI yang notabene itu membohongi. Siapa pun yang salah harus diberikan hukuman,” ujar Pramono Anung dengan nada tegas pada Senin, 6 April 2026.

Sanksi SP1 dan Ancaman Evaluasi Massal
Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan mengonfirmasi bahwa petugas PPSU yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi Surat Peringatan Pertama (SP1). Kasus ini memicu terbitnya Surat Edaran Sekda yang melarang keras penggunaan AI untuk dokumentasi kerja.

“Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Ini menjadi pembelajaran bagi kami agar ke depan tidak terulang. Petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1,” kata Siti Nurhasanah dalam pernyataannya pada Senin, 6 April 2026.

Langkah tegas diambil Pemprov dengan melakukan re-input pengaduan warga agar ditindaklanjuti secara nyata oleh Dinas Perhubungan. Skandal ini menjadi peringatan bagi 20.000 lebih pengaduan bulanan di JAKI agar tidak terjebak dalam formalitas semu.

Integritas pelayanan publik tidak bisa ditawar dengan kecanggihan teknologi yang disalahgunakan. Kejadian ini membuktikan bahwa pengawasan manual oleh warga tetap menjadi benteng terakhir melawan birokrasi yang malas. ***

Baca Juga :  Waspada Teror Deepfake AI Incar Perempuan dan Pejabat Publik