Kejari Jaksel Bebaskan Roy Suryo dan dr Tifa, Kapolri: Tugas Polri Selesai

Kapolri Listyo Sigit di Sepolwan Lemdiklat Polri

nusantaramerdeka.id — Penyidik Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanpa proses penahanan fisik pada Selasa, 23 Juni 2026.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penyerahan tahap dua telah rampung dilakukan oleh kepolisian. Status penahanan kini sepenuhnya menjadi wewenang korps adhyaksa.

“Terkait penangguhan penahanan Roy Suryo, yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2,” ujar Sigit saat ditemui di Sespolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2026.

Sigit menyebut kewajiban lembaganya sudah selesai seiring penyerahan administrasi serta para tersangka. Keputusan melepas kedua tersangka dari ruang tahanan murni kebijakan kejaksaan.

“Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” ucap Jenderal Bintang Empat tersebut tegas.

Alasan Kejaksaan Meloloskan Tersangka dari Tahanan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengonfirmasi pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan matang tim jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  KPK Periksa Yaqut Delapan Jam

Permohonan dari kuasa hukum serta jaminan dari pihak keluarga menjadi dasar utama keputusan tersebut. Para tersangka juga memberikan komitmen tertulis untuk tidak melarikan diri.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku,” kata Marcelo melalui keterangan resminya.

Barang Bukti Dokumen Siap Disidangkan

Marcelo menambahkan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka diwajibkan ikut menjaga situasi agar tetap kondusif menjelang persidangan.

Kejaksaan saat ini juga telah menerima seluruh pelimpahan barang bukti dari penyidik kepolisian. Mayoritas bukti yang diserahkan berupa dokumen fisik yang siap dibeberkan di pengadilan.

Sikap kooperatif tersangka menjadi kunci utama dalam mekanisme penangguhan ini. Kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI ini kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana. ***