nusantaramerdeka.id — Pemerintah menegaskan langkah untuk memperbaiki literasi nasional, dengan menyiapkan aturan PR wajib membaca satu hingga dua buku disertai resensi.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti saat membuka Munas ke-20 Ikapi di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Mu’ti menekankan bahwa masa depan bangsa ditentukan oleh budaya membaca.
“Kalau kita tidak bangun budaya membaca, tidak kita bangun budaya menulis, kita tidak menjadi bangsa yang maju,” ujarnya tegas.
Ia menolak PR yang hanya berisi soal tanpa membangun nalar. “PR mestinya menugaskan anak membaca dan menulis,” tambahnya.
Pemerintah juga menegaskan fleksibilitas penggunaan Dana BOS untuk membeli buku hingga 10 persen. Kebijakan ini diklaim sebagai dorongan nyata memperkuat kedaulatan literasi.
Ketua Umum Ikapi Arys Hilman Nugraha menyambut langkah ini. Ia menilai kebijakan PR membaca dapat menggerakkan ekosistem perbukuan nasional.
Sejumlah daerah pun sudah bergerak, termasuk Sulawesi Barat yang mensyaratkan baca 20 buku untuk kelulusan siswa SMA/SMK.
Kebijakan ini menandai arah baru: literasi sebagai fondasi keberanian intelektual bangsa, bukan sekadar slogan. (*)