Menkeu Purbaya Paksa Marketplace Pungut Pajak Merchant Mulai Juli 2026

nusantaramerdeka.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan platform e-commerce dalam negeri wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap merchant mulai Juli 2026. Langkah berani ini diambil setelah pemerintah menerima gelombang protes dari pedagang offline yang menuntut keadilan berbisnis.

Pemerintah bergerak cepat menyikat ketimpangan pasar yang selama ini memicu kecemburan sosial. Kebijakan tegas ini menyasar ekosistem digital guna memastikan seluruh pelaku usaha tunduk pada hukum perpajakan nasional.

Menkeu Respons Protes Pedagang Offline

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa aturan ini merupakan bentuk respons konkret atas keluhan sektor riil konvensional di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Aspek keadilan menjadi landasan utama eksekusi regulasi.

“Bukan pajak tambahan, angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya, mereka bayar PPN kok yang online nggak bayar, gitu kira-kira, hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujar Purbaya.

Pemerintah menjamin mekanisme baru ini tidak akan menambah beban finansial bagi para pedagang online. Sistem ini murni memindahkan tanggung jawab penyetoran dari wajib pajak mandiri langsung ke pengelola lokapasar.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Copot Dua Dirjen Strategis Kemenkeu Demi Restrukturisasi

Perlindungan Sektor UMKM Kecil

Sistem integrasi ini sekaligus bertujuan memberangus praktik shadow economy di ruang digital. Pelaku usaha yang selama ini bersembunyi dari kewajiban administratif kini langsung terlacak oleh sistem komputerisasi platform.

Pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha dengan skala omzet mikro di bawah batas kenaikan kelas. Pengusaha kecil dengan pendapatan bruto tertentu dipastikan aman dari jangkauan pemungutan sepihak ini.

“Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Purbaya. ***